Palu (ANTARA) - Sejumlah relawan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Forum Warga Sulteng siap memanfaatkan Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat (Biokesmas) yang saat ini ditolak sepihak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Juru Bicara Forum Warga Sulteng yang juga relawan COVID-19 Roa Jaga Roa Noedin EL menyatakan pengambil kebijakan di NTT harusnya mendukung dengan penuh adanya laboratorium yang menggunakan gedung Klinik Pratama Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana) itu.
"Laboratorium itu menyediakan ratusan alat tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) gratis untuk warga, harusnya didukung bukan ditolak," katanya di Kota Palu, Kamis, (27/8).
Noedin menjelaskan saat biaya pemeriksaan RT-PCR swab COVID-19 tidak bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, kehadiran laboratorium itu di Sulteng dapat meringankan beban pemerintah daerah dalam penanggulangan COVID-19.
"Kami telah berkoordinasi dengan pengambil kebijakan di Sulteng, untuk menyiapkan segala fasilitas dukungan untuk operasional laboratorium Biokesmas itu," kata Noedin menegaskan.
Noedin menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak laboratorium, dimana forum warga Sulteng diminta untuk menunggu sementara waktu.
Laboratorium Biokesmas digagas oleh Forum Academia NTT sejak Oktober tahun 2020 yang dalam pelaksanaannya berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta Undana.
Di tengah perjalanan laboratorium itu ditutup sepihak. Padahal laboratorium telah memeriksa total 15.000 sampel sejak diberikan izin operasi oleh Kementerian Kesehatan.
Selain ditutup sepihak, Kepolisian Daerah (Polda) NTT juga melayangkan surat permintaan keterangan kepada penanggung jawab laboratoium tertanggal 26 Agustus 2021.
Alasan pemanggilan oleh polisi dikarenakan laboratorium melakukan pemeriksaan RT-PCR diduga tidak sesuai prosedur. Bahkan Polisi juga meminta pengelola untuk membawa legalitas klinik, legalitas pengolahan limbah medis, data pemeriksaan PCR, data Sumber Daya Manusia SDM (SDM), legalitas alat pemeriksaan PCR dan standar operasional prosedur (SOP) klinik.
Namun, penutupan laboratorium juga mendapat penolakan dari publik. Bahkan muncul petisi daring yang sudah ditandatangani oleh 3.200 orang dengan judul 'Dukung Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT Tetap Beroperasi'.
Sebelumnya, anggota Forum Academia NTT, Elcid Li menyatakan Laboratorium Biokesmas adalah salah satu ujung tombak dalam pemeriksaan COVID-19 di NTT.
Ia mengatakan, masyarakat di NTT tentu tak lupa kalau pemeriksaan PCR gratis sudah dilakukan di Laboratorium Biokesmas sejak Oktober 2020. Hal tersebut digagas oleh Forum Academia NTT.
Pekan lalu Undana mengirimkan pemberitahuan kepada pihak Laboratorium Biokesmas NTT untuk menghentikan operasi pelaksanaan tes PCR. Hal tersebut untuk menindaklanjuti teguran dari pemerintah terkait syarat operasi yang tidak dipenuhi laboratorium tersebut.
Pihak kampus berdalih Dinas Kesehatan Kota Kupang menemukan kapasitas dan kewenangan melakukan praktik medis tidak sesuai prosedur. Laboratorium Biokesmas juga tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan PCR karena tidak memiliki dokter spesialis patologi dan analis.
Elcid Li mengatakan, laboratorium Biokesmas telah menjalani semua tahap persyaratan sebagai laboratorium pemeriksa COVID-19.
Dalam proses perizinan, sudah beberapa kali telah dikunjungi oleh pengawas Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) Surabaya sebagai perwakilan Litbangkes RI di area Indonesia Timur.
Hal tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tanggal 11 Mei 2021. Bahkan Kepala Laboratorium Pembina Provinsi NTT, Indita Malewa juga terlibat dalam setiap proses monitoring tersebut.
Baca juga: Undana tempuh jalur hukum kasus penutupan Lab Biokesmas
Baca juga: NTT siapkan lagi empat lab bimolekuler tingkatkan tes COVID
Terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud oleh laboratorium Biokesmas Provinsi NTT termasuk uji validasi, membuat Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat izin operasional Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT, melalui Surat nomor SR.01.07/II/4450/2020 perihal Pengoperasian Laboratorium RT - PCR. Selain kepada Gubernur Provinsi NTT, surat ini ditembuskan juga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang.
Juru Bicara Forum Warga Sulteng yang juga relawan COVID-19 Roa Jaga Roa Noedin EL menyatakan pengambil kebijakan di NTT harusnya mendukung dengan penuh adanya laboratorium yang menggunakan gedung Klinik Pratama Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana) itu.
"Laboratorium itu menyediakan ratusan alat tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) gratis untuk warga, harusnya didukung bukan ditolak," katanya di Kota Palu, Kamis, (27/8).
Noedin menjelaskan saat biaya pemeriksaan RT-PCR swab COVID-19 tidak bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, kehadiran laboratorium itu di Sulteng dapat meringankan beban pemerintah daerah dalam penanggulangan COVID-19.
"Kami telah berkoordinasi dengan pengambil kebijakan di Sulteng, untuk menyiapkan segala fasilitas dukungan untuk operasional laboratorium Biokesmas itu," kata Noedin menegaskan.
Noedin menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak laboratorium, dimana forum warga Sulteng diminta untuk menunggu sementara waktu.
Laboratorium Biokesmas digagas oleh Forum Academia NTT sejak Oktober tahun 2020 yang dalam pelaksanaannya berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta Undana.
Di tengah perjalanan laboratorium itu ditutup sepihak. Padahal laboratorium telah memeriksa total 15.000 sampel sejak diberikan izin operasi oleh Kementerian Kesehatan.
Selain ditutup sepihak, Kepolisian Daerah (Polda) NTT juga melayangkan surat permintaan keterangan kepada penanggung jawab laboratoium tertanggal 26 Agustus 2021.
Alasan pemanggilan oleh polisi dikarenakan laboratorium melakukan pemeriksaan RT-PCR diduga tidak sesuai prosedur. Bahkan Polisi juga meminta pengelola untuk membawa legalitas klinik, legalitas pengolahan limbah medis, data pemeriksaan PCR, data Sumber Daya Manusia SDM (SDM), legalitas alat pemeriksaan PCR dan standar operasional prosedur (SOP) klinik.
Namun, penutupan laboratorium juga mendapat penolakan dari publik. Bahkan muncul petisi daring yang sudah ditandatangani oleh 3.200 orang dengan judul 'Dukung Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT Tetap Beroperasi'.
Sebelumnya, anggota Forum Academia NTT, Elcid Li menyatakan Laboratorium Biokesmas adalah salah satu ujung tombak dalam pemeriksaan COVID-19 di NTT.
Ia mengatakan, masyarakat di NTT tentu tak lupa kalau pemeriksaan PCR gratis sudah dilakukan di Laboratorium Biokesmas sejak Oktober 2020. Hal tersebut digagas oleh Forum Academia NTT.
Pekan lalu Undana mengirimkan pemberitahuan kepada pihak Laboratorium Biokesmas NTT untuk menghentikan operasi pelaksanaan tes PCR. Hal tersebut untuk menindaklanjuti teguran dari pemerintah terkait syarat operasi yang tidak dipenuhi laboratorium tersebut.
Pihak kampus berdalih Dinas Kesehatan Kota Kupang menemukan kapasitas dan kewenangan melakukan praktik medis tidak sesuai prosedur. Laboratorium Biokesmas juga tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan PCR karena tidak memiliki dokter spesialis patologi dan analis.
Elcid Li mengatakan, laboratorium Biokesmas telah menjalani semua tahap persyaratan sebagai laboratorium pemeriksa COVID-19.
Dalam proses perizinan, sudah beberapa kali telah dikunjungi oleh pengawas Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) Surabaya sebagai perwakilan Litbangkes RI di area Indonesia Timur.
Hal tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tanggal 11 Mei 2021. Bahkan Kepala Laboratorium Pembina Provinsi NTT, Indita Malewa juga terlibat dalam setiap proses monitoring tersebut.
Baca juga: Undana tempuh jalur hukum kasus penutupan Lab Biokesmas
Baca juga: NTT siapkan lagi empat lab bimolekuler tingkatkan tes COVID
Terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud oleh laboratorium Biokesmas Provinsi NTT termasuk uji validasi, membuat Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat izin operasional Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT, melalui Surat nomor SR.01.07/II/4450/2020 perihal Pengoperasian Laboratorium RT - PCR. Selain kepada Gubernur Provinsi NTT, surat ini ditembuskan juga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang.