Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka kembali layanan transportasi laut dengan mengizinkan kapal-kapal penumpang dari luar daerah masuk ke daerah itu setelah kasus COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan ini mulai menurun.
"Iya benar surat kami yang intinya membolehkan kapal penumpang beroperasi kembali seperti semula di wilayah perairan NTT di masa pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Izyak Nuka ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Sabtu, (28/8).
Dinas Perhubungan Provinsi NTT melalui suratnya bernomor 550/345/DISHUB/1.2 tentang masa berakhir pembatasan transportasi pada 31 Agustus 2021.
Isyak Nuka mengatakan tidak diperpanjangnya masa pemberlakuan pembatasan transportasi ke wilayah Provinsi NTT karena situasi pandemi COVID-19 secara nasional dan khususnya NTT mulai membaik.
Selain itu, kata dia, karena adanya tuntutan kebutuhan masyarakat baik aspek pendidikan, kesehatan, kebutuhan pangan dan perekonomian dimasa yang sulit ini.
Sehingga, menurut Isyak Nuka, instruksi Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 553.4.50/DISHUB.4/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang perpanjangan pelayanan transportasi bagi pelaku perjalanan yang berakhir pada 31 Agustus 2021 tidak diperpanjang.
Menurut dia, dengan tidak diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan transportasi maka mulai 1 September 2021 layanan transportasi laut seperti kapal penumpang diizinkan masuk ke wilayah Provinsi NTT.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengizinkan kapal-kapal penumpang masuk ke wilayah NTT setelah kasus positif COVID-19 yang melanda daerah ini mulai menurun. (ANTARA/ Benny Jahang)
Kendati demikian, kata Isyak Nuka, pengoperasian dan pelayanan kepada masyarakat bak crew, awak dan pelaku perjalanan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat dari dan ke tujuan perjalanan.
Selain itu, kata Isyak Nuka, layanan transportasi wajib memenuhi dan mengikuti persyaratan yang berlaku disetiap wilayah asal maupun tujuan perjalanan.
Baca juga: TransNusa diminta menggudara lagi
Baca juga: KMP Ile Boleng tak lagi beroperasi, ini penjelasan Dishub NTT..
"Iya benar surat kami yang intinya membolehkan kapal penumpang beroperasi kembali seperti semula di wilayah perairan NTT di masa pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Izyak Nuka ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Sabtu, (28/8).
Dinas Perhubungan Provinsi NTT melalui suratnya bernomor 550/345/DISHUB/1.2 tentang masa berakhir pembatasan transportasi pada 31 Agustus 2021.
Isyak Nuka mengatakan tidak diperpanjangnya masa pemberlakuan pembatasan transportasi ke wilayah Provinsi NTT karena situasi pandemi COVID-19 secara nasional dan khususnya NTT mulai membaik.
Selain itu, kata dia, karena adanya tuntutan kebutuhan masyarakat baik aspek pendidikan, kesehatan, kebutuhan pangan dan perekonomian dimasa yang sulit ini.
Sehingga, menurut Isyak Nuka, instruksi Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 553.4.50/DISHUB.4/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang perpanjangan pelayanan transportasi bagi pelaku perjalanan yang berakhir pada 31 Agustus 2021 tidak diperpanjang.
Menurut dia, dengan tidak diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan transportasi maka mulai 1 September 2021 layanan transportasi laut seperti kapal penumpang diizinkan masuk ke wilayah Provinsi NTT.
Kendati demikian, kata Isyak Nuka, pengoperasian dan pelayanan kepada masyarakat bak crew, awak dan pelaku perjalanan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat dari dan ke tujuan perjalanan.
Selain itu, kata Isyak Nuka, layanan transportasi wajib memenuhi dan mengikuti persyaratan yang berlaku disetiap wilayah asal maupun tujuan perjalanan.
Baca juga: TransNusa diminta menggudara lagi
Baca juga: KMP Ile Boleng tak lagi beroperasi, ini penjelasan Dishub NTT..