Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif telah menegaskan akan menindak tegas para pelaku pemberi pinjaman daring ilegal di NTT, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun.
"Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda NTT dan polres jajaran NTT. Kapolda sudah memerintahkan kami untuk menindak tegas pelaku pinjaman online yang merugikan masyarakat," kata Dirreskrimsus Johannes kepada wartawan di Kupang, Selasa, (31/8).
Mantan Kapolres Kupang Kota itu mengatakan agar masyarakat tidak termakan tipuan pinjaman daring, ada beberapa diri-ciri dari pinjaman daring ilegal itu.
Beberapa cici-cirinya adalah tidak memiliki badan hukum, bentuk koperasi atau Perseroan Terbatas.
"Pinjaman online ilegal ini tidak memiliki badan hukum. Pada saat proses/negosiasi pinjaman diminta akses kontak nomor handphone, media dan galeri. Mereka juga melakukan pemotongan biaya admin kepada peminjam dengan besaran tidak wajar saat pencairan dilakukan," jelasnya.
Ciri lainnya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa perlu bertemu secara langsung.
Kemudian memaksa para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman daring, yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman.
Kemudian juga pada pinjaman daring ilegal itu, saat dilakukan penagihan pembayaran dan mengubah jangka waktu pinjaman tidak sesuai perjanjian.
Apabila terlambat membayar cicilan atau melunasi pinjaman, pemberi pinjaman tidak saja melakukan penagihan kepada penerima pinjaman tetapi melakukan penagihan kepada kontak handphone yang telah diakses oleh pemberi pinjaman.
'Penagihan juga dilakukan dengan melakukan ancaman/intimidasi disertai menerbitkan gambar daftar pencarian orang yang memuat wajah peminjam," ujar dia.
"Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi," tambahnya.
Ada juga kasus di mana nasabah sudah membayar pinjamannya namun data pinjaman tidak dihapus. Dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, Satgas waspada investasi OJK sudah menutup 3.365 pinjaman daring ilegal.
Baca juga: OJK : Transaksi pinjaman online di NTT tembus Rp51 miliar
Baca juga: OJK sebut perlu strategi efektif berantas pinjaman online ilegal
Baca juga: OJK blokir ribuan pinjaman "online" ilegal
"Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda NTT dan polres jajaran NTT. Kapolda sudah memerintahkan kami untuk menindak tegas pelaku pinjaman online yang merugikan masyarakat," kata Dirreskrimsus Johannes kepada wartawan di Kupang, Selasa, (31/8).
Mantan Kapolres Kupang Kota itu mengatakan agar masyarakat tidak termakan tipuan pinjaman daring, ada beberapa diri-ciri dari pinjaman daring ilegal itu.
Beberapa cici-cirinya adalah tidak memiliki badan hukum, bentuk koperasi atau Perseroan Terbatas.
"Pinjaman online ilegal ini tidak memiliki badan hukum. Pada saat proses/negosiasi pinjaman diminta akses kontak nomor handphone, media dan galeri. Mereka juga melakukan pemotongan biaya admin kepada peminjam dengan besaran tidak wajar saat pencairan dilakukan," jelasnya.
Ciri lainnya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa perlu bertemu secara langsung.
Kemudian memaksa para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman daring, yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman.
Kemudian juga pada pinjaman daring ilegal itu, saat dilakukan penagihan pembayaran dan mengubah jangka waktu pinjaman tidak sesuai perjanjian.
Apabila terlambat membayar cicilan atau melunasi pinjaman, pemberi pinjaman tidak saja melakukan penagihan kepada penerima pinjaman tetapi melakukan penagihan kepada kontak handphone yang telah diakses oleh pemberi pinjaman.
'Penagihan juga dilakukan dengan melakukan ancaman/intimidasi disertai menerbitkan gambar daftar pencarian orang yang memuat wajah peminjam," ujar dia.
"Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi," tambahnya.
Ada juga kasus di mana nasabah sudah membayar pinjamannya namun data pinjaman tidak dihapus. Dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, Satgas waspada investasi OJK sudah menutup 3.365 pinjaman daring ilegal.
Baca juga: OJK : Transaksi pinjaman online di NTT tembus Rp51 miliar
Baca juga: OJK sebut perlu strategi efektif berantas pinjaman online ilegal
Baca juga: OJK blokir ribuan pinjaman "online" ilegal