Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Unana) Kupang Lazarus Jehamat menilai bahwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pulau Semau, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (27/8) kewenangan dari Satgas COVID-19 untuk melakukan penyelidikan.

"Tim dari Satgas COVID-19 harusnya lebih gesit dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran Prokes di Pulau Semau itu," katanya kepada ANTARA di Kupang, Rabu (1/9).

Menurut dia, Tim Satgas harus berperan penting menyelidiki tingkat pelanggaran yang terjadi. Yang paling utama ialah memeriksa apakah kerumunan itu melanggar hukum atau tidak.

Menurut Jehamat, para pejabat publik di NTT harus bertanggung jawab secara terbuka atas kejadian di Semau saat pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) itu.

Lazarus mengatakan bahwa dalam kasus ini peran polisi hanya bisa turun jika sudah ada klarifikasi dari tim Satgas soal hasil penyelidikannya.

"Kalau menyangkut peran kepolisian NTT, untuk konteks COVID-19, polisi baru bisa turun kalau sudah ada klarifikasi dari Tim Satgas. Itulah alasan, tim satgas Covid-19 mesti gesit memeriksa dan menyelidiki kejadian di Semau. Dengan demikian, masyarakat tidak serta merta menodong pihak kepolisian untuk kasus kerumunan, ujar dia.

Dosen Ilmu Sosiologi itu juga mengatakan bahwa dirinya yakin bahwa polisi akan selalu mendukung hasil keputusan Satgas COVID-19. Maka yang dibutuhkan adalah kegesitan Tim Satgas dalam menyelidiki kasus ini."Saya yakin kepolisian selalu mendukung hasil keputusan Satgas COVID-19 NTT jika kemudian ditemukan pelanggaran di sana," tegas dia.

Yang menjadi soal adalah ujar dia kalay tim satgas tidak sigap dalam kasus ini," ujar dia.

"Menurut saya, kepolisian selalu siap, sama seperti penegak hukum lainnya. Sekarang tinggal seperti apa tim Satgas bekerja," katanya.

Baca juga: Tokoh agama kecam kerumunan saat pertemuan kepala daerah se-NTT

Baca juga: Legislator sebut pengukuhan TPAKD di Semau berlebihan

Baca juga: Kapolda NTT bentuk timsus usut dugaan pelanggaran prokes di Semau


Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024