Pakar sebut kerumunan di Semau tolok ukur penegakan prokes di NTT

id NTT,Pakar hukum,Undana,kerumunan di Pulau Semau,kerumunan pejabat

Pakar sebut kerumunan di Semau tolok ukur penegakan prokes di NTT

Pakar Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johannes Tuba Helan. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Menurut saya peristiwa kerumunanan di Pulau Semau ini jadi tolok ukur apakah kemudian ada perbedaan perlakuan antara pejabat dan bukan pejabat dalam penegakan prokes di masa PPKM
Kupang (ANTARA) - Pakar Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johannes Tuba Helan mengatakan peristiwa kerumunan dalam pertemuan para kepala daerah di Pulau Semau menjadi tolok ukur penegakan aturan terkait protokol kesehatan (prokes) pandemi COVID-19 di Nusa Tenggara Timur.

"Menurut saya peristiwa kerumunan di Pulau Semau ini jadi tolok ukur apakah kemudian ada perbedaan perlakuan antara pejabat dan bukan pejabat dalam penegakan prokes di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," katanya kepada Antara di Kupang, Senin, (30/8). 

Ia mengatakan hal itu menanggapi peristiwa kerumunan di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, dalam pertemuan yang dihadiri Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi beserta para kepala daerah atau pejabat perwakilan se-NTT.

Kegiatan berlangsung pada Jumat (27/8) terdokumentasikan dalam bentuk foto dan video yang kemudian beredar luas di masyarakat melalui berbagai jejaring media sosial.

Tuba Helan mengatakan peristiwa kerumunan ini memunculkan berbagai reaksi termasuk kecaman dari berbagai kalangan masyarakat karena diduga adanya pelanggaran PPKM yang justeru dilakukan oleh pejabat selaku pembuat kebijakan. 

Poin utamanya kata dosen Fakultas Hukum Undana Kupang adalah terkait penegakan hukum yang adil karena dalam negara hukum terdapat azas equality before the law yang artinya semua orang sama di hadapan hukum.

"Jadi entah dia pejabat, pengusaha kaya raya, rakyat biasa harus tunduk pada hukum yang berlaku, sehingga siapa saja yang melanggar hukum harus dihukum menurut hukum juga," katanya.

Ia mengatakan peristiwa ini bisa menjadi tolok ukur dalam penegakan hukum terkait prokes COVID-19, apakah ditegakan secara adil tanpa memandang jabatan, status, dan sebagainya atau ada perlakuan khusus.

Dengan demikian, kata dia peristiwa ini perlu diselidiki oleh pihak Kepolisian sehingga jika ditemukan ada unsur pidana maka diproses sesuai hukum berlaku ataupun jika hanya ada pelanggaran administrasi juga perlu dikenakan sanksi administrasi.

Tuba Helan menambahkan berbagai aktivitas masyarakat dibatasi selama masa PPKM, sehingga harusnya pemerintah daerah memberikan teladan bagi masyarakat jika ingin program ini berhasil.

Baca juga: Ombudsman NTT: Kerumunan elite di Semau preseden buruk

Baca juga: Pemprov NTT belum mau berkomentar soal kasus kerumunan di Semau


"Sepanjang pejabat tidak berikan contoh bahkan melanggar maka masyarakat pasti melanggar juga sehingga COVID-19 akan semakin sulit dikendalikan yang kemudian berimbas pada berbagai aspek pembangunan lainnya," katanya.