Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur telah melakukan rehabilitasi terhadap 150 warga pengguna narkoba di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini.

"Proses rehabilitas dilakukan BNNP NTT untuk mengembalikan fungsi dari korban penyalahgunaan narkoba agar kondisi pasien tidak terus menurun yang dapat berpengaruh terhadap kondisi mental korban yang mengarah pada kecanduan," kata Kordinator Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT dr Daulat Samosir kepada Antara di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan proses rehabilitasi terhadap 150 orang itu dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

"Tidak ada pungutan biaya pengobatan, semuanya dilakukan secara gratis. Negara menangung seluruh biaya untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban pengguna narkoba," katanya.

"Kita berharap masyarakat NTT memiliki kepedulian dengan mengantar korban pengguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi di BNN NTT, sehingga bisa melakukan aktivitas secara baik di masyarakat," tambahnya.

Proses rehabilitas diawali dengan mempelajari tingkat kecanduan pengguna sehingga memudahkan dalam proses rehabilitas terhadap korban pengguna narkoba.

"Bagi yang telah masuk kategori kecanduan berat akan didahului dengan proses detoksifikasi guna meminimalisir gejala-gejala kecanduan mengkonsumsi narkoba dengan melakukan terapis medis," katanya.

Samosir yang sudah tiga tahun bertugas di NTT itu mengatakan rehabilitasi terhadap 150 orang korban pengguna narkoba itu berjalan dengan sukses karena pada umumnya masih sebatas sebagai pengguna narkoba tingkat pemula.

"Belum sampai mengarah pada kecanduan sehingga mudah ditangani," katanya dan menambahkan selama tahun 2013 hingga 2017 terdapat lima orang yang menjadi korban pengguna narkoba dengan kategori pemadat sehingga didorong untuk menjalani proses rehabilitasi di pusat rehabilitasi Narkoba di Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Kelimanya juga sudah pulang ke NTT dan telah beraktivitas secara baik di masyarakat," ujarnya.

Ia berharap pemerintah kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu memfasilitasi korban pengguna narkoba untuk menjalani proses rehabilitasi di BNN Kupang.

"Biaya rehabilitasinya memang gratis tetapi biaya transportasi korban ke Kupang perlu difasilitasi pemerintah daerah, sehingga para korban itu bisa dibantu," katanya berharap.

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024