KPU Kupang tetapkan 158.627 DPS
Jumat, 16 Maret 2018 20:55 WIB
KPU Kabupaten Kupang menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Kabupaten Kupang di Oelamasi, Jumat (16/3). (ANTARA Foto/Benny Jahang)
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan 158.627 daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilu gubernur dan wakil gubernur NTT serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kupang tahun 2018.
Juru bicara KPU Kabupaten Kupang, Imanuel Ballo kepada Antara di Oelamasi menegaskan, penetapan daftar pemilih sementara dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kupang Hans Christian Louk serta dihadiri Ketua PPK dari 24 kecamatan di daerah itu.
Imanuel mengatakan, berdasarkan hasil pemutahiran dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik dan rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati dan wakil bupati Kupang tahun 2018 ditetapkan 158.627 orang pemilih.
Jumlah itu terdiri atas 79.968 orang pemilih laki-laki sedang pemilih perempuan sebanyak 78.659 orang.
Baca juga: Pilkada 2018 - KPU sosialisasi perekaman e-KTP di pasar tradisional
Selain itu, kata Imanuel, pleno dilakukan KPU juga menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP-elektronik yang tersebar di 24 kecamatan sebanyak 53.987 orang terdiri dari 26.223 orang laki-laki dan perempuan 27.764 orang.
"Khusus untuk 53.987 orang pemilih potensial non KTP-E sudah kita serahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicarikan solusi penyelesaianya seperti apa agar ribuan pemilih itu memiliki hak dalam pemilihan nanti," tegas Imanuel.
Ia menambahkan, dengan tela ditetapkanya pemilih sementara maka KPU akan segera menyerahkan semua data pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara kepada para Ketua PPS untuk diumumkan kepada masyarakat.
Baca juga: Pilkada 2018 - 126.000 warga Kupang terancam kehilangan hak politik
"Kita harapkan masyarakat aktif melihat daftar nama yang akan ditempel disetiap Kantor Desa. Apabila namanya tidak ada dalam daftar pemilih sementara maka segera laporkan ke KPPS untuk diperbaiki sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih tetap oleh KPU yang berlangsung April 2018," tegas Imanuel.
Juru bicara KPU Kabupaten Kupang, Imanuel Ballo kepada Antara di Oelamasi menegaskan, penetapan daftar pemilih sementara dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kupang Hans Christian Louk serta dihadiri Ketua PPK dari 24 kecamatan di daerah itu.
Imanuel mengatakan, berdasarkan hasil pemutahiran dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik dan rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati dan wakil bupati Kupang tahun 2018 ditetapkan 158.627 orang pemilih.
Jumlah itu terdiri atas 79.968 orang pemilih laki-laki sedang pemilih perempuan sebanyak 78.659 orang.
Baca juga: Pilkada 2018 - KPU sosialisasi perekaman e-KTP di pasar tradisional
Selain itu, kata Imanuel, pleno dilakukan KPU juga menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP-elektronik yang tersebar di 24 kecamatan sebanyak 53.987 orang terdiri dari 26.223 orang laki-laki dan perempuan 27.764 orang.
"Khusus untuk 53.987 orang pemilih potensial non KTP-E sudah kita serahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicarikan solusi penyelesaianya seperti apa agar ribuan pemilih itu memiliki hak dalam pemilihan nanti," tegas Imanuel.
Ia menambahkan, dengan tela ditetapkanya pemilih sementara maka KPU akan segera menyerahkan semua data pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara kepada para Ketua PPS untuk diumumkan kepada masyarakat.
Baca juga: Pilkada 2018 - 126.000 warga Kupang terancam kehilangan hak politik
"Kita harapkan masyarakat aktif melihat daftar nama yang akan ditempel disetiap Kantor Desa. Apabila namanya tidak ada dalam daftar pemilih sementara maka segera laporkan ke KPPS untuk diperbaiki sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih tetap oleh KPU yang berlangsung April 2018," tegas Imanuel.
Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB