Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan 158.627 daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilu gubernur dan wakil gubernur NTT serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kupang tahun 2018.
Juru bicara KPU Kabupaten Kupang, Imanuel Ballo kepada Antara di Oelamasi menegaskan, penetapan daftar pemilih sementara dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kupang Hans Christian Louk serta dihadiri Ketua PPK dari 24 kecamatan di daerah itu.
Imanuel mengatakan, berdasarkan hasil pemutahiran dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik dan rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati dan wakil bupati Kupang tahun 2018 ditetapkan 158.627 orang pemilih.
Jumlah itu terdiri atas 79.968 orang pemilih laki-laki sedang pemilih perempuan sebanyak 78.659 orang.
Baca juga: Pilkada 2018 - KPU sosialisasi perekaman e-KTP di pasar tradisional
Selain itu, kata Imanuel, pleno dilakukan KPU juga menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP-elektronik yang tersebar di 24 kecamatan sebanyak 53.987 orang terdiri dari 26.223 orang laki-laki dan perempuan 27.764 orang.
"Khusus untuk 53.987 orang pemilih potensial non KTP-E sudah kita serahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicarikan solusi penyelesaianya seperti apa agar ribuan pemilih itu memiliki hak dalam pemilihan nanti," tegas Imanuel.
Ia menambahkan, dengan tela ditetapkanya pemilih sementara maka KPU akan segera menyerahkan semua data pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara kepada para Ketua PPS untuk diumumkan kepada masyarakat.
Baca juga: Pilkada 2018 - 126.000 warga Kupang terancam kehilangan hak politik
"Kita harapkan masyarakat aktif melihat daftar nama yang akan ditempel disetiap Kantor Desa. Apabila namanya tidak ada dalam daftar pemilih sementara maka segera laporkan ke KPPS untuk diperbaiki sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih tetap oleh KPU yang berlangsung April 2018," tegas Imanuel.
Juru bicara KPU Kabupaten Kupang, Imanuel Ballo kepada Antara di Oelamasi menegaskan, penetapan daftar pemilih sementara dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kupang Hans Christian Louk serta dihadiri Ketua PPK dari 24 kecamatan di daerah itu.
Imanuel mengatakan, berdasarkan hasil pemutahiran dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik dan rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati dan wakil bupati Kupang tahun 2018 ditetapkan 158.627 orang pemilih.
Jumlah itu terdiri atas 79.968 orang pemilih laki-laki sedang pemilih perempuan sebanyak 78.659 orang.
Baca juga: Pilkada 2018 - KPU sosialisasi perekaman e-KTP di pasar tradisional
Selain itu, kata Imanuel, pleno dilakukan KPU juga menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP-elektronik yang tersebar di 24 kecamatan sebanyak 53.987 orang terdiri dari 26.223 orang laki-laki dan perempuan 27.764 orang.
"Khusus untuk 53.987 orang pemilih potensial non KTP-E sudah kita serahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicarikan solusi penyelesaianya seperti apa agar ribuan pemilih itu memiliki hak dalam pemilihan nanti," tegas Imanuel.
Ia menambahkan, dengan tela ditetapkanya pemilih sementara maka KPU akan segera menyerahkan semua data pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara kepada para Ketua PPS untuk diumumkan kepada masyarakat.
Baca juga: Pilkada 2018 - 126.000 warga Kupang terancam kehilangan hak politik
"Kita harapkan masyarakat aktif melihat daftar nama yang akan ditempel disetiap Kantor Desa. Apabila namanya tidak ada dalam daftar pemilih sementara maka segera laporkan ke KPPS untuk diperbaiki sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih tetap oleh KPU yang berlangsung April 2018," tegas Imanuel.