Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan masih ada 10 kelurahan yang masuk dalam status zona merah COVID-19 karena memiliki kasus aktif COVID-19 lebih dari 10 kasus.
Dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang yang diterima di Kupang, Jumat (17/9) disebutkan bahwa 10 kelurahan yang masuk dalam zona merah COVId-19 merupakan wilayah dengan jumlah kasus tertinggi COVID-19 di daerah ini.
Ke-10 kelurahan zona merah dengan kasus aktif positif COVID-19 terdiri atas Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM),Kelurahan Oebufu, Kelurahan Oesapa .
Kemudian, Kelurahan Pasir Panjang, Kelurahan Kayu Putih dan Kelurahan Bello, Kelurahan Kuanino dan Kelurahan Kelapa Lima, Kelurahan Fatululi dan Kelurahan Sikumana.
Selain itu masih ada 10 kelurahan di Ibu Kota Provinsi NTT ini yang dikategorikan dalam status zona coklat COVID-19 karena memiliki kasus aktif COVID-19 di atas 6-10 kasus.
Sedangkan kelurahan dengan status zona kuning dengan jumlah kasus lebih dari 1-5 kasus aktif COVID-19 sebanyak 25 kelurahan.
Pemerintah Kota Kupang juga menyebutkan sudah enam kelurahan di daerah itu yang dinyatakan sebagai wilayah zona hijau karena tidak ada kasus positif COVID-19.
Enam kelurahan itu yakni Kelurahan Airmata, Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Lai lai Bisi Kopan, Kelurahan Mantasi, Kelurahan Manutapen dan Kelurahan Merdeka.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengingatkan warga daerah ini untuk selalu mentaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami ingatkan warga Kota Kupang bahwa kasus COVID-19 masih tinggi di daerah ini sehingga protokol kesehatan harus terus dilakukan," katanya.
Baca juga: Cakupan vaksinasi COVID-19 di Kota Kupang tertinggi di NTT
Baca juga: Dinkes Kota Kupang tepis isu penumpukan vaksin COVID-19
Dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang yang diterima di Kupang, Jumat (17/9) disebutkan bahwa 10 kelurahan yang masuk dalam zona merah COVId-19 merupakan wilayah dengan jumlah kasus tertinggi COVID-19 di daerah ini.
Ke-10 kelurahan zona merah dengan kasus aktif positif COVID-19 terdiri atas Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM),Kelurahan Oebufu, Kelurahan Oesapa .
Kemudian, Kelurahan Pasir Panjang, Kelurahan Kayu Putih dan Kelurahan Bello, Kelurahan Kuanino dan Kelurahan Kelapa Lima, Kelurahan Fatululi dan Kelurahan Sikumana.
Selain itu masih ada 10 kelurahan di Ibu Kota Provinsi NTT ini yang dikategorikan dalam status zona coklat COVID-19 karena memiliki kasus aktif COVID-19 di atas 6-10 kasus.
Sedangkan kelurahan dengan status zona kuning dengan jumlah kasus lebih dari 1-5 kasus aktif COVID-19 sebanyak 25 kelurahan.
Pemerintah Kota Kupang juga menyebutkan sudah enam kelurahan di daerah itu yang dinyatakan sebagai wilayah zona hijau karena tidak ada kasus positif COVID-19.
Enam kelurahan itu yakni Kelurahan Airmata, Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Lai lai Bisi Kopan, Kelurahan Mantasi, Kelurahan Manutapen dan Kelurahan Merdeka.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengingatkan warga daerah ini untuk selalu mentaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami ingatkan warga Kota Kupang bahwa kasus COVID-19 masih tinggi di daerah ini sehingga protokol kesehatan harus terus dilakukan," katanya.
Baca juga: Cakupan vaksinasi COVID-19 di Kota Kupang tertinggi di NTT
Baca juga: Dinkes Kota Kupang tepis isu penumpukan vaksin COVID-19