Kupang (AntaraNews NTT) - PT (Persero) Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur dan RS Siloam Kupang, Rabu (21/3), menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pembayaran klaim asuransi perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kerja sama ini untuk mendukung percepatan pelayanan medis bagi korban kecelakaan lalu lintas, karena ditanggung penuh oleh Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT Ari Wisnu Handoyo pada kesempatan tersebut.
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Ari Wisnus Handoyo dengan Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang dr Hans Lie.
PT Jasa Raharja (Persero) selaku BUMN yang dipercayakan pemerintah untuk melaksanakan UU No.33/34 Tahun 1964 dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Menurut Ari, kerja sama dengan Rumah Sakit Siloam tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan yang lebih memadai kepada korban kecelakaan lalu linta.
Ia menegaskan dengan ditandatanganinya MoU tersebut maka tidak asalan lagi dari pihak rumah sakit untuk lamban dalam memberikan pelayanan pertama kepada korban kecelakaan lalu linta.
Baca juga: Jasa Raharja bayar klaim kecelakaan Rp21 miliar
Baca juga: Jasa Raharja dorong warga gunakan transportasi resmi
. Kepala Cabang Jasa Raharja NTT Arie Wisnu Handoyo (tengah) bersamaa Tim Teknis Ditlantas Polda NTT melaksanakan koordinasi bersama BNPP Mota Ain terkait pelaksanaan pengutipan SWDKLLJ bagi kendaraan dari Timor Leste. (ANTARA Foto/Istimewa)
"Tidak ada alasan lagi dari rumah sakit untuk lamban menangani korban karena semua biaya telah ditangung sepenuhnya oleh PT Jasa Raharja," katanya menegaskan.
Ari mengatakan PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp20 juta yang antara lain digunakan untuk biaya perawatan dan obat-obatan selama korban menjalani perawatan di rumah sakit itu.
Pembayaran klaim perawatan bisa dilakukan kepada rumah sakit hanya dalam waktu satu hari apabila semua dokumen klaim pembayaran telah terpenuhi.
"Kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik dan cepat bagi korban kecelakaan, sehingga kami memilih rumah sakit swasta tersebut untuk bekerja sama" katanya.
PT Jasa Raharja, kata dia, menjadi penjamin pertama bagi korban kecelakaan selama menjalani perawatan di rumah sakit Siloam.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang dr Hans Lie mengatakan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan cepat.
"Kami memiliki fasilitas kesehatan yang memadai sehingga para korban kecelakaan lalu lintas dapat ditangani lebih cepat dan profesional," kata dr Lie.
Baca juga: Jasa Raharja Bangun Perpustakaan di Perbatasan
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Ari Wisnu Handoyo (tengah) menyerahkan dana santunan asuransi kepada Yakub K. Praing, Orangtua Anton Nula Pelu yang mengalami Kecelakaan pada 13 Februari 2016 di Jalan Timor Raya. (Antara NTT)
"Kerja sama ini untuk mendukung percepatan pelayanan medis bagi korban kecelakaan lalu lintas, karena ditanggung penuh oleh Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT Ari Wisnu Handoyo pada kesempatan tersebut.
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Ari Wisnus Handoyo dengan Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang dr Hans Lie.
PT Jasa Raharja (Persero) selaku BUMN yang dipercayakan pemerintah untuk melaksanakan UU No.33/34 Tahun 1964 dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Menurut Ari, kerja sama dengan Rumah Sakit Siloam tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan yang lebih memadai kepada korban kecelakaan lalu linta.
Ia menegaskan dengan ditandatanganinya MoU tersebut maka tidak asalan lagi dari pihak rumah sakit untuk lamban dalam memberikan pelayanan pertama kepada korban kecelakaan lalu linta.
Baca juga: Jasa Raharja bayar klaim kecelakaan Rp21 miliar
Baca juga: Jasa Raharja dorong warga gunakan transportasi resmi
"Tidak ada alasan lagi dari rumah sakit untuk lamban menangani korban karena semua biaya telah ditangung sepenuhnya oleh PT Jasa Raharja," katanya menegaskan.
Ari mengatakan PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp20 juta yang antara lain digunakan untuk biaya perawatan dan obat-obatan selama korban menjalani perawatan di rumah sakit itu.
Pembayaran klaim perawatan bisa dilakukan kepada rumah sakit hanya dalam waktu satu hari apabila semua dokumen klaim pembayaran telah terpenuhi.
"Kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik dan cepat bagi korban kecelakaan, sehingga kami memilih rumah sakit swasta tersebut untuk bekerja sama" katanya.
PT Jasa Raharja, kata dia, menjadi penjamin pertama bagi korban kecelakaan selama menjalani perawatan di rumah sakit Siloam.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang dr Hans Lie mengatakan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan cepat.
"Kami memiliki fasilitas kesehatan yang memadai sehingga para korban kecelakaan lalu lintas dapat ditangani lebih cepat dan profesional," kata dr Lie.
Baca juga: Jasa Raharja Bangun Perpustakaan di Perbatasan