Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mendorong percepatan kesepakatan wilayah perdagangan bebas (free trade area) di Pulau Timor antara Pemerintah Indonesia dan Timor Leste.

"Kita harus sepakat secepatnya dengan Timor Leste untuk membuat free trade area di perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste dengan semangat membangun Pulau Timor," katanya dalam siaran pers Biro Humas Setda Provinsi NTT yang diterima di Kupang, NTT, Selasa, (5/10).

Gubernur Laiskodat menyampaikan hal itu saat beraudiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Kemenkeu Susila berserta jajarannya di Kupang.

Ia mengatakan Pulau Timor merupakan pulau yang memiliki potensi besar karena di pulau ini terdapat dua negara yakni Indonesia dan Timor Leste.

Selain itu, terdapat Bandara Internasional El Tari Kupang dan tiga lainnya di Timor Leste yaitu Bandara Presidente Nicolau Lobato di Dili, Bandara Internasional Panglima Falintil Kay Rala Xanana Gusmao di Suai, Bandara Internasional Oecusse Rota Da Sandalo di Oecusse.

Tiga bandara internasional di Timor Leste, kata dia memiliki kuota ekspor, namun tidak memiliki barang, sedangkan NTT memiliki barang untuk diekspor.

Oleh sebab itu ia mendorong percepatan penetapan wilayah perdagangan bebas agar pemerintah daerah di NTT bisa memanfaatkan peluang yang ada untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di Pulau Timor.

"Prinsipnya saling menguntungkan, asalkan kita mesti sepakat sejak awal, agar komitmen negarawan kita untuk tidak melegalkan perdagangan senjata, narkoba dan terorisme di area tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Gubernur Laiskodat mengatakan telah mengomunikasikan dengan Kementerian Luar Negeri agar adanya wilayah perdagangan bebas di area perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.

"Untuk Timor Leste pastinya tidak ada kendala, sekarang tinggal pihak kementerian kita," katanya.

Baca juga: Dansatgas Pamtas : Penyelundupan masih marak di perbatasan
Baca juga: Puluhan patok batas negara RI-RDTL hilang

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024