Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menegaskan pihanya tak ingin kekayaan intelektual seperti tenun ikat yang dimiliki oleh masyarakat di provinsi itu dijiplak oleh daerah lain.
"Saat ini kita sedang fokus untuk pendaftaran indikasi geografis (IG) dari tenun ikat yang ada di NTT. Kita tak ingin kekayaan intelektual komunal yang beragam di NTT ini dijiplak oleh daerah lain," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (5/10).
Hal itu disampaikannya berkaitan dengan masih banyaknya kabupaten di NTT yang belum mendaftarkan indikasi geografis (IG) tenun ikatnya walaupun sudah diberikan pemahaman pentingnya pendaftaran IG tenun ikat.
Marci mengatakan bahwa pemerintah NTT sendiri juga sangat konsen dengan indikasi geografis tenun ikat itu, hal ini terbukti dengan penganggaran dari pemprov yang diberikan kepada Dekranasda NTT untuk penanganan IG tenun ikat itu.
"Masih banyak daerah yang masih lamban merespon untuk lakukan pendaftaran, padahal pembiayaan dan pendaftaran ditanggung sepenuhnya oleh Dekranasda NTT," ujar dia.
Marci juga menyampaikan terima kasihnya kepada gubernur NTT Viktor B Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT Joseph Nae Soi dan Ketua serta wakil ketua dekranasda NTT yang selama ini juga selalu membantu proses pendaftaran indikasi geografis sejumlah tenun ikat yang ada di NTT.
Kini dari 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu masih tersisa 11 kabupaten Kota yang akan belum mendaftarkan IG tenun ikatnya.
Sejumlah kabupaten/kota yang belum mendaftarkan indikasi geografisnya itu seperti, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ende, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Lembata, Timor Tengah Selatan, Sabu Raijua dan Kabupaten Kupang.
Pihaknya juga mendesak agar pemerintah daerah di setiap kabupaten juga harus membuat perda yang berkaitan dengan IG tenun ikat dan IG KAI lainnya sehingga lebih aman.
Baca juga: IG tenun ikat Sikka dan Alor sudah terdaftar di Kemenkumham
Baca juga: Kemenkumham NTT dorong pemda SBD percepat pendaftaran IG tenun ikat
"Saat ini kita sedang fokus untuk pendaftaran indikasi geografis (IG) dari tenun ikat yang ada di NTT. Kita tak ingin kekayaan intelektual komunal yang beragam di NTT ini dijiplak oleh daerah lain," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (5/10).
Hal itu disampaikannya berkaitan dengan masih banyaknya kabupaten di NTT yang belum mendaftarkan indikasi geografis (IG) tenun ikatnya walaupun sudah diberikan pemahaman pentingnya pendaftaran IG tenun ikat.
Marci mengatakan bahwa pemerintah NTT sendiri juga sangat konsen dengan indikasi geografis tenun ikat itu, hal ini terbukti dengan penganggaran dari pemprov yang diberikan kepada Dekranasda NTT untuk penanganan IG tenun ikat itu.
"Masih banyak daerah yang masih lamban merespon untuk lakukan pendaftaran, padahal pembiayaan dan pendaftaran ditanggung sepenuhnya oleh Dekranasda NTT," ujar dia.
Marci juga menyampaikan terima kasihnya kepada gubernur NTT Viktor B Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT Joseph Nae Soi dan Ketua serta wakil ketua dekranasda NTT yang selama ini juga selalu membantu proses pendaftaran indikasi geografis sejumlah tenun ikat yang ada di NTT.
Kini dari 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu masih tersisa 11 kabupaten Kota yang akan belum mendaftarkan IG tenun ikatnya.
Sejumlah kabupaten/kota yang belum mendaftarkan indikasi geografisnya itu seperti, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ende, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Lembata, Timor Tengah Selatan, Sabu Raijua dan Kabupaten Kupang.
Pihaknya juga mendesak agar pemerintah daerah di setiap kabupaten juga harus membuat perda yang berkaitan dengan IG tenun ikat dan IG KAI lainnya sehingga lebih aman.
Baca juga: IG tenun ikat Sikka dan Alor sudah terdaftar di Kemenkumham
Baca juga: Kemenkumham NTT dorong pemda SBD percepat pendaftaran IG tenun ikat