Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT mencatat hingga Oktober 2021 ini baru dua kabupaten di NTT yang Indikasi Geografis (IG) tenun ikatnya terdaftar di Kemenkumham.
"Hingga saat ini baru dua daerah di NTT yang IG tenun ikatnya terdaftar di Kemenkumham. Dua kabupaten itu adalah Kabupaten Sikka dan Jabupaten Alor," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada Antara di Kupang, Jumat (1/10).
Ia mengatakan bahwa produk-produk yang sudah terdaftar itu adalah Tenun Ikat Sikka, Tenun Ikat Alor, serta Tenun Songket Kabupaten Alor.
Marciana pun mengapresiasi kepala daerah di dua kabupaten itu yang gencar mendaftarkan produk tenun ikat dengan tujuannya agar tidak mudah dijiplak oleh daerah lain.
"Kita apresiasi kepala daerah yang cepat mendaftarkan IG tenun ikat di daerahnya masing-masing. Ini bukti bahwa pemda setempat ingin menjaga agar kekayaan intelektual yang ada tidak diadopsi oleh daerah lain," ujar dia.
Baca juga: Dekranasda apresiasi Kumham NTT dorong pemda gencar daftarkan IG tenun ikat
Baca juga: Kemenkumham NTT dorong pemda SBD percepat pendaftaran IG tenun ikat
Lebih lanjut, kata dia, di NTT sendiri terdapat 22 kabupaten/kota. Sayangnya baru dua daerah itu yang IG tenun ikatnya terdaftar. Sementara yang baru dalam proses pendaftaran ada delapan kabupaten.
Delapan kabupaten yang IG tenun ikatnya sedang dalam proses pendaftaran yakni Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu dan Malaka, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Flores Timur, serta Kabupaten Rote Ndao.
Sementara itu 11 kabupaten yang sedang mempersiapkan IG tenun ikatnya untuk didaftarkan yakni di Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur.
Kemudian juga di Ende, tiga kabupaten di Pulau Sumba yakni Sumba Barat Daya, Sumba Barat dan Sumba Tengah, Kabupaten Lembata, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Sabu Raijua serta Kabupaten Kupang.
"Hingga saat ini baru dua daerah di NTT yang IG tenun ikatnya terdaftar di Kemenkumham. Dua kabupaten itu adalah Kabupaten Sikka dan Jabupaten Alor," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada Antara di Kupang, Jumat (1/10).
Ia mengatakan bahwa produk-produk yang sudah terdaftar itu adalah Tenun Ikat Sikka, Tenun Ikat Alor, serta Tenun Songket Kabupaten Alor.
Marciana pun mengapresiasi kepala daerah di dua kabupaten itu yang gencar mendaftarkan produk tenun ikat dengan tujuannya agar tidak mudah dijiplak oleh daerah lain.
"Kita apresiasi kepala daerah yang cepat mendaftarkan IG tenun ikat di daerahnya masing-masing. Ini bukti bahwa pemda setempat ingin menjaga agar kekayaan intelektual yang ada tidak diadopsi oleh daerah lain," ujar dia.
Baca juga: Dekranasda apresiasi Kumham NTT dorong pemda gencar daftarkan IG tenun ikat
Baca juga: Kemenkumham NTT dorong pemda SBD percepat pendaftaran IG tenun ikat
Lebih lanjut, kata dia, di NTT sendiri terdapat 22 kabupaten/kota. Sayangnya baru dua daerah itu yang IG tenun ikatnya terdaftar. Sementara yang baru dalam proses pendaftaran ada delapan kabupaten.
Delapan kabupaten yang IG tenun ikatnya sedang dalam proses pendaftaran yakni Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu dan Malaka, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Flores Timur, serta Kabupaten Rote Ndao.
Sementara itu 11 kabupaten yang sedang mempersiapkan IG tenun ikatnya untuk didaftarkan yakni di Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur.
Kemudian juga di Ende, tiga kabupaten di Pulau Sumba yakni Sumba Barat Daya, Sumba Barat dan Sumba Tengah, Kabupaten Lembata, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Sabu Raijua serta Kabupaten Kupang.