Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur manargetkan perekeman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di provinsi berbasis kepulauan itu selesai pada Juni 2018 atau sebelum pemungutan suara pilkada serentak 2018 pada 27 Juni.

"Target ini diyakini tercapai setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan perekaman E-KTP di 21 kabupaten hingga April 2018 ini," kata Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hengki Manesi kepada Antara di Kupang, Jumat (20/4).

Dia mengemukakan hal tersebut berkaitan dengan dukungan pemerintah kepada KPU untuk menyelesaikan perekaman e-KTP kepada 494.858 orang wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

Dalam daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 3.059.704 orang yang diumumkan KPU pada 17 April 2018 lalu, sebanyak 494.858 orang diantaranya belum melakukan perekaman.

Baca juga: Warga harus pro aktif lakukan perekaman e-KTP

"Setiap saat kami melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk mengecek perkembangan di semua daerah. Setelah melihat progres dari tiap kabupaten kami yakin bahwa perekaman KTP ini bisa selesai pada Juni," katanya.

Menurut dia, target perekaman reguler sehingga wajib KTP pasti akan berubah setiap bulan. Dari hasil evaluasi, rata-rata perekaman E-KTP 31.081 per bulan untuk seluruh kabupaten/kota di NTT.

"Kalau kita merujuk pada data DPS sebanyak 3.059.704, maka kita sudah melakukan perekaman sampai April sebanyak 3.003.398 orang. Masih tercatat sekitar 56.306 orang yang belum melakukan perekaman, sehingga target kami bulan Juni semuanya sudah tuntas," katanya.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024