Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau penduduk wajib Kartu Tanda Kependudukan (KTP), untuk pro aktif mendatangi kantor-kantor kecamatan maupun kelurahan untuk melakukan perekaman.

"Pemerintah NTT memang mendorong kabupaten/kota untuk mempercepat perekaman E-KTP, tetapi warga juga harus pro aktif untuk mendatangi petugas," kata Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Hengki Manesi kepada Antara di Kupang, Kamis (19/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan masih ada sekitar 500 ribu warga NTT yang tersebar di 21 kabupaten/kota yang sampai saat ini belum melakukan perekaman E-KTP.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi NTT terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan percepatan perekaman E-KTP.

"Beberapa hari lalu, kami masih menggelar rapat evaluasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait masalah KTP, tetapi juga kembali kepada masyarakat itu sendiri," katanya.

Menurut dia, para petugas tidak bisa melakukan perekaman jika warga tidak mau mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau kantor-kantor kecamatan yang menyediakan alat perekaman.

"Kalau imunisasi, petugas bisa mendatangi rumah-rumah penduduk, tetapi perekaman E-KTP tidak bisa, sehingga warga juga harus proaktif," katanya menjelaskan.

Dia menambahkan, mestinya penduduk wajib KTP di daerah ini menyadari bahwa KTP merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, dan bukan semata-mata untuk kepentingan pilkada.

"Kalau ada pilkada, pemilu presiden dan pemilu legislatif, itu hanya kepentingan jangka pendek, tetapi sebagai WNI, harus memiliki identitas berupa KTP," katanya. Karena itu, dia mengimbau warga wajib KTP untuk segera mendatangi petugas untuk melakukan perekaman E-KTP.

Di Lapas . Petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Sikka, Rabu (18/4) sudah mulai melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Maumere, Flores. (ANTARA Foto/ist) 
Para petugas di kabupaten/kota, mulai melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan yang tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dari hasil koordinasi dengan kabupaten/kota, mulai hari Rabu (17/4) sudah ada beberapa daerah yang melakukan perekaman di LP. Kami harap daerah lain segera menyusul," katanya.

Pada Selasa, (17/4), Pemerintah Provinsi NTT, Bawaslu dan KPU menggelar pertemuan koordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM untuk membahas masalah pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dewasa, LP Wanita, LP Anak dan Rutan yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Provinsi NTT.

Dalam rapat koordinasi itu, pihak Kanwil Hukum dan HAM kemudian memberikan akses untuk melakukan perekaman terhadap warga binaan di LP dan Rutan.

Menurut dia, setelah melakukan pertemuan dengan Kanwil Hukum dan HAM, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjutinya.

"Ada beberapa kabupaten seperti Flores Timur dan Sikka sudah mulai melakukan perekaman terhadap warga binaan di LP dan Rutan yang memenuhi syarat untuk memilih," katanya.

Sementara Kota Kupang, kata dia, kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada Senin (23/4) karena menyesuaikan dengan peralatan perekaman. Paling lambat sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) semua daerah sudah melakukan perekaman.

Bagi Dispenduk yang tidak memiliki alat perekaman E-KTP mobile, maka Dispenduk tersebut diminta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten terdekat untuk meminjamkan alat perekaman.

Warga binaan di LP atau Rutan di NTT yang memenuhi syarat pemilih tapi belum memiliki NIK dan NKK antara lain tersebar di Kabupaten Sumba Barat, Belu, Flores Timur, Lembata, Alor, Sumba Timur, Ngada, Sikka, Ende, Kota Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Manggarai dan Rote Ndao.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024