Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan peringatan kepada 12 ASN di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon Gubernur NTT.
Surat peringatan dari Komisi ASN itu dikeluarkan pada 17 April 2018, dengan perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN di Sumba Timur, kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTT, Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Rabu (2/5)
"Surat itu ditujukan untuk Bupati Sumba Timur, dengan tembusannya, salah satunya untuk Bawaslu NTT," kata mantan wartawan ini.
Menurut dia, 12 ASN itu hadir dalam deklarasi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT, Viktor Laiskodat-Yosef Nae Soi di Lapangan Pemuda Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur, pada 6 Januari 2018.
Ke-12 ASN itu termasuk dua pejabat tinggi daerah itu yakni Juspan yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur dan Domu Warandoy menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Kemudian Marthen Kalukur Lijang (Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Pembinaan Disiplin Aparatur pada BK dan PSDMD).
Baca juga: Pilkada 2018 - Sekda Sikka terbukti terlibat politik praktis
ASN lain adalah Tinus Ndjurumbaha (Kepala Bidang di Dinas Ksesehatan), Diana Novita Rambu Ata (Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan), dan Yohanis Gah (Sekretaris Bappeda).
Selanjutnya, Marthinus T Hinggiranja (Kepala Sub Bagian pada Bagian Pemerintahan dan Otda) dan Anton Agustinus Pombu (Kepala Seksi di Dinas Pariwisata).
Serta Frans Eduard Mangi (Staf di Dinas Perindag), Umbu Ngadu Ngamu (Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan), Octaviana Atalinda (Staf di BKPSDMD) dan Fekky AM Parinussa (Guru SD Bangawatu).
"Tidak ada sanksi. Mereka hanya diberi peringatan agar di waktu mendatang tidak mengulangi perbuatan mereka," katanya menjelaskan.
Dia juga berharap, peringatan ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya di Kabupaten Sumba Timur, agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Surat peringatan dari Komisi ASN itu dikeluarkan pada 17 April 2018, dengan perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN di Sumba Timur, kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTT, Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Rabu (2/5)
"Surat itu ditujukan untuk Bupati Sumba Timur, dengan tembusannya, salah satunya untuk Bawaslu NTT," kata mantan wartawan ini.
Menurut dia, 12 ASN itu hadir dalam deklarasi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT, Viktor Laiskodat-Yosef Nae Soi di Lapangan Pemuda Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur, pada 6 Januari 2018.
Ke-12 ASN itu termasuk dua pejabat tinggi daerah itu yakni Juspan yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur dan Domu Warandoy menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Kemudian Marthen Kalukur Lijang (Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Pembinaan Disiplin Aparatur pada BK dan PSDMD).
Baca juga: Pilkada 2018 - Sekda Sikka terbukti terlibat politik praktis
ASN lain adalah Tinus Ndjurumbaha (Kepala Bidang di Dinas Ksesehatan), Diana Novita Rambu Ata (Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan), dan Yohanis Gah (Sekretaris Bappeda).
Selanjutnya, Marthinus T Hinggiranja (Kepala Sub Bagian pada Bagian Pemerintahan dan Otda) dan Anton Agustinus Pombu (Kepala Seksi di Dinas Pariwisata).
Serta Frans Eduard Mangi (Staf di Dinas Perindag), Umbu Ngadu Ngamu (Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan), Octaviana Atalinda (Staf di BKPSDMD) dan Fekky AM Parinussa (Guru SD Bangawatu).
"Tidak ada sanksi. Mereka hanya diberi peringatan agar di waktu mendatang tidak mengulangi perbuatan mereka," katanya menjelaskan.
Dia juga berharap, peringatan ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya di Kabupaten Sumba Timur, agar tidak terlibat dalam politik praktis.