Hak memilih ASN tidak bisa dicabut
Jumat, 4 Mei 2018 12:30 WIB
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)
Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr Johanes Tuba Helan berpendapat, hak memilih para aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa dicabut karena merupakan implementasi dari hak konstitusional warga negara.
"Netral artinya tidak terlibat sebagai tim pemenangan atau sebagai tim kampanye pasangan calon tertentu. Sedangkan hak memilih merupakan implementasi dari hak konstitusional warga negara," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Jumat (4/5).
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar netralitas ASN dalam pilkada, dan perlukah ada aturan yang mengatur ASN netral murni seperti TNI/Polri.
Menteri Dalam Negeri pada peringatan HUT ke-22 Kota Kupang meminta aparat sipil negara (ASN) agar bersikap netral dalam menghadapi pilkada serentak pada 27 Juni 2018.
Menurut dia, setiap warga negara, termasuk ASN dan TNI/Polri memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dan tidak bisa diganggu gugat.
Dia justru menyarankan agar ke depan sebaiknya anggota TNI/Polri juga boleh memilih karena mereka juga warga negara yang memiliki hak konstitusional.
Baca juga: Pengamat: Netralitas ASN tak perlu diatur
"Kalau ASN tidak memilih justru mundur. Kalau mau maju, maka perlu desain ulang aturan yang membolehkan TNI/Polri memilih," kata mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini.
Pandangan hampir sama disampaikan Pengamat otonomi daerah dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Tomi Susu yang berpendapat, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada tidak perlu diatur secara khusus.
Menurut dia, hal yang paling penting adalah lembaga kehormatan seperti Bawaslu, Ombudsman dan lembaga-lembaga independen mengontrol obyektivitas ASN.
Selain meminimalisir ASN menjadi partisan, menindak tegas pelanggaran ASN terhadap kewajiban netral tersebut sesuai dengan aturan.
"Jika dibuat regulasi agar ASN dicabut hak memilih maka akan berdampak pada banyak hal lain, seperti linier dengan pencabutan hak memilih akan juga berkonsekuensi pencabutan hak dipilih," katanya.
?"Jadi bagi saya, reformasi birokrasi telah berjalan relevan dan signifikan bagi proses pembelajaran itu. Banyak generasi ASN juga mulai tidak perduli terhadap proses politik," katanya. Fakta obyektivitas ASN ini akan berkembang sejajar dengan trend kedewasaan berdemokrasi, katanya.
"Netral artinya tidak terlibat sebagai tim pemenangan atau sebagai tim kampanye pasangan calon tertentu. Sedangkan hak memilih merupakan implementasi dari hak konstitusional warga negara," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Jumat (4/5).
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar netralitas ASN dalam pilkada, dan perlukah ada aturan yang mengatur ASN netral murni seperti TNI/Polri.
Menteri Dalam Negeri pada peringatan HUT ke-22 Kota Kupang meminta aparat sipil negara (ASN) agar bersikap netral dalam menghadapi pilkada serentak pada 27 Juni 2018.
Menurut dia, setiap warga negara, termasuk ASN dan TNI/Polri memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dan tidak bisa diganggu gugat.
Dia justru menyarankan agar ke depan sebaiknya anggota TNI/Polri juga boleh memilih karena mereka juga warga negara yang memiliki hak konstitusional.
Baca juga: Pengamat: Netralitas ASN tak perlu diatur
"Kalau ASN tidak memilih justru mundur. Kalau mau maju, maka perlu desain ulang aturan yang membolehkan TNI/Polri memilih," kata mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini.
Pandangan hampir sama disampaikan Pengamat otonomi daerah dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Tomi Susu yang berpendapat, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada tidak perlu diatur secara khusus.
Menurut dia, hal yang paling penting adalah lembaga kehormatan seperti Bawaslu, Ombudsman dan lembaga-lembaga independen mengontrol obyektivitas ASN.
Selain meminimalisir ASN menjadi partisan, menindak tegas pelanggaran ASN terhadap kewajiban netral tersebut sesuai dengan aturan.
"Jika dibuat regulasi agar ASN dicabut hak memilih maka akan berdampak pada banyak hal lain, seperti linier dengan pencabutan hak memilih akan juga berkonsekuensi pencabutan hak dipilih," katanya.
?"Jadi bagi saya, reformasi birokrasi telah berjalan relevan dan signifikan bagi proses pembelajaran itu. Banyak generasi ASN juga mulai tidak perduli terhadap proses politik," katanya. Fakta obyektivitas ASN ini akan berkembang sejajar dengan trend kedewasaan berdemokrasi, katanya.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengamat UI: Dewan Perdamaian Gaza bentukan Trump harus terus diawasi secara ketat
23 January 2026 17:54 WIB
Pengamat: Tawaran atlet SEA Games gabung Polri mencerminkan visi transformatif
20 January 2026 13:03 WIB
Pengamat: Penyusunan PP untuk menuntaskan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025
23 December 2025 9:13 WIB
Pengamat: Transaksi QRIS gratis di bawah Rp500 ribu semakin memacu ekonomi daerah
08 November 2025 3:38 WIB
Pengamat ingatkan ketidakpastian ekonomi global berlanjut seiring tensi AS-China
11 April 2025 9:25 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti dan abolisi tidak dapat diterima
30 January 2026 18:20 WIB