Kupang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Benediktus Polo Maing menyebutkan pelaku perjalanan dari luar daerah yang belum melakukan vaksin, diwajibkan melakukan test PCR COVID-19 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 selama berlangsungnya PPKM Level III pada akhir tahun 2021.
"Perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi NTT hingga saat ini sudah mulai menurun, sehingga pemerintah NTT mulai melakukan antisipasi pemberlakukan PPKM Level III dengan tetap mewajibkan para pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk ke NTT untuk wajib menunjukan hasil pemeriksaan PCR bagi yang belum melakukan vaksinasi COVID-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing di Kupang, Selasa, (23/11).
Ia mengatakan, Pemerintah NTT pasti mengikuti arahan Pemerintah Pusat dalam penerapan PPKM Level III guna mengantisipasi ledakan kasus COVID-19 usai perayaan Natal dan Tahun baru.
Menurut dia, Pemerintah NTT tetap menerapkan wajib PCR bagi warga yang datang dari luar NTT, karena kasus COVID-19 selalu meningkat setelah perayaan hari raya berlangsung seperti terjadi pada 2020 lalu.
Sementara kata dia untuk warga yang melakukan perjalanan dalam daerah NTT dan telah vaksin dua kali tidak menggunakan rapid antigen.
"Bagi warga NTT yang sudah melakukan vaksin pertama tetap wajib rapid antigen," tegasnya.
Sedangkan warga yang melakukan perjalanan dalam daerah NTT namun belum mendapat vaksinasi dosis pertama dan kedua wajib PCR.
Ia mengatakan melalui kebijakan itu maka masyarakat NTT agar segera melakukan vaksinasi COVID-19 sehingga tidak mudah terpapar COVID-19.
"Kami menghimbau agar warga yang belum vaksin untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19. Bagi warga yang sudah vaksin pertama supaya melakukan vaksinasi kedua," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Kupang optimistis vaksinasi COVID-19 capai target
Baca juga: Mendagri terbitkan instruksi tentang lanjutan PPKM luar Jawa dan Bali
"Perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi NTT hingga saat ini sudah mulai menurun, sehingga pemerintah NTT mulai melakukan antisipasi pemberlakukan PPKM Level III dengan tetap mewajibkan para pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk ke NTT untuk wajib menunjukan hasil pemeriksaan PCR bagi yang belum melakukan vaksinasi COVID-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing di Kupang, Selasa, (23/11).
Ia mengatakan, Pemerintah NTT pasti mengikuti arahan Pemerintah Pusat dalam penerapan PPKM Level III guna mengantisipasi ledakan kasus COVID-19 usai perayaan Natal dan Tahun baru.
Menurut dia, Pemerintah NTT tetap menerapkan wajib PCR bagi warga yang datang dari luar NTT, karena kasus COVID-19 selalu meningkat setelah perayaan hari raya berlangsung seperti terjadi pada 2020 lalu.
Sementara kata dia untuk warga yang melakukan perjalanan dalam daerah NTT dan telah vaksin dua kali tidak menggunakan rapid antigen.
"Bagi warga NTT yang sudah melakukan vaksin pertama tetap wajib rapid antigen," tegasnya.
Sedangkan warga yang melakukan perjalanan dalam daerah NTT namun belum mendapat vaksinasi dosis pertama dan kedua wajib PCR.
Ia mengatakan melalui kebijakan itu maka masyarakat NTT agar segera melakukan vaksinasi COVID-19 sehingga tidak mudah terpapar COVID-19.
"Kami menghimbau agar warga yang belum vaksin untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19. Bagi warga yang sudah vaksin pertama supaya melakukan vaksinasi kedua," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Kupang optimistis vaksinasi COVID-19 capai target
Baca juga: Mendagri terbitkan instruksi tentang lanjutan PPKM luar Jawa dan Bali