Empat bakal calon DPD NTT gugur administrasi
Rabu, 30 Mei 2018 15:36 WIB
Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli
Kupang (AntaraNews NTT) - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan hanya empat dari 41 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur dinyatakan gugur dalam verifikasi administrasi.
"Dari 41 bakal calon yang kami verifikasi, hanya 37 yang lolos untuk mengikuti tahapan lanjutan. Artinya, hanya empat bakal calon yang tidak lolos," kata juru bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Rabu (30/5).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan perkembangan proses verifikasi administrasi bakal calon DPD daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur untuk Pemilu 2019.
Sebanyak empat bakal calon yang tidak lolos verifikasi administrasi itu, adalah Irfan Rondon, Muhammad Sale Gawi, Zet Malelak, dan Djafar Alhadad.
Baca juga: Menjadi anggota DPD-RI hanya mengumpulkan 2.000 suara
Dia menjelaskan KPU telah memberikan kesempatan kepada semua bakal calon yang masih mengalami kekurangan syarat dukungan untuk melakukan perbaikan, akan tetapi tidak semua melengkapinya.
Saat ini, tinggal 37 bakal calon yang akan memasuki tahapan verifikasi faktual di lapangan yang dimulai pada Rabu (30/5) ini. Sebanyak 37 bakal calon itu sudah menarik nomor awal sampel untuk kepentingan tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU kabupaten/kota.
Komisioner KPU NTT, Gasim, dalam penjelasan terpisah, mengatakan dari dokumen syarat dukungan yang sudah dimasukkan di KPU NTT, dilakukan dua proses penelitian, seperti penelitian administrasi yang puncaknya pada Selasa (29/5).
Tahapan kedua akan dilakukan verifikasi faktual yang tahapannya akan dilakukan mulai Rabu ini. Untuk proses verifikasi faktual, katanya, KPU akan secara langsung mendatangi dan menanyakan setiap pendukung bakal calon.
"Jika mereka menyatakan mendukung maka secara otomatis lolos dan jika mengatakan sebaliknya maka akan gugur," kata Gasim.
"Dari 41 bakal calon yang kami verifikasi, hanya 37 yang lolos untuk mengikuti tahapan lanjutan. Artinya, hanya empat bakal calon yang tidak lolos," kata juru bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Rabu (30/5).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan perkembangan proses verifikasi administrasi bakal calon DPD daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur untuk Pemilu 2019.
Sebanyak empat bakal calon yang tidak lolos verifikasi administrasi itu, adalah Irfan Rondon, Muhammad Sale Gawi, Zet Malelak, dan Djafar Alhadad.
Baca juga: Menjadi anggota DPD-RI hanya mengumpulkan 2.000 suara
Dia menjelaskan KPU telah memberikan kesempatan kepada semua bakal calon yang masih mengalami kekurangan syarat dukungan untuk melakukan perbaikan, akan tetapi tidak semua melengkapinya.
Saat ini, tinggal 37 bakal calon yang akan memasuki tahapan verifikasi faktual di lapangan yang dimulai pada Rabu (30/5) ini. Sebanyak 37 bakal calon itu sudah menarik nomor awal sampel untuk kepentingan tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU kabupaten/kota.
Komisioner KPU NTT, Gasim, dalam penjelasan terpisah, mengatakan dari dokumen syarat dukungan yang sudah dimasukkan di KPU NTT, dilakukan dua proses penelitian, seperti penelitian administrasi yang puncaknya pada Selasa (29/5).
Tahapan kedua akan dilakukan verifikasi faktual yang tahapannya akan dilakukan mulai Rabu ini. Untuk proses verifikasi faktual, katanya, KPU akan secara langsung mendatangi dan menanyakan setiap pendukung bakal calon.
"Jika mereka menyatakan mendukung maka secara otomatis lolos dan jika mengatakan sebaliknya maka akan gugur," kata Gasim.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB