Kupang (AntaraNews NTT) - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan hanya empat dari 41 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur dinyatakan gugur dalam verifikasi administrasi.

"Dari 41 bakal calon yang kami verifikasi, hanya 37 yang lolos untuk mengikuti tahapan lanjutan. Artinya, hanya empat bakal calon yang tidak lolos," kata juru bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Rabu (30/5).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan perkembangan proses verifikasi administrasi bakal calon DPD daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur untuk Pemilu 2019.

Sebanyak empat bakal calon yang tidak lolos verifikasi administrasi itu, adalah Irfan Rondon, Muhammad Sale Gawi, Zet Malelak, dan Djafar Alhadad.

Baca juga: Menjadi anggota DPD-RI hanya mengumpulkan 2.000 suara

Dia menjelaskan KPU telah memberikan kesempatan kepada semua bakal calon yang masih mengalami kekurangan syarat dukungan untuk melakukan perbaikan, akan tetapi tidak semua melengkapinya.

Saat ini, tinggal 37 bakal calon yang akan memasuki tahapan verifikasi faktual di lapangan yang dimulai pada Rabu (30/5) ini. Sebanyak 37 bakal calon itu sudah menarik nomor awal sampel untuk kepentingan tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU kabupaten/kota.

Komisioner KPU NTT, Gasim, dalam penjelasan terpisah, mengatakan dari dokumen syarat dukungan yang sudah dimasukkan di KPU NTT, dilakukan dua proses penelitian, seperti penelitian administrasi yang puncaknya pada Selasa (29/5).

Tahapan kedua akan dilakukan verifikasi faktual yang tahapannya akan dilakukan mulai Rabu ini. Untuk proses verifikasi faktual, katanya, KPU akan secara langsung mendatangi dan menanyakan setiap pendukung bakal calon.

"Jika mereka menyatakan mendukung maka secara otomatis lolos dan jika mengatakan sebaliknya maka akan gugur," kata Gasim.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024