Kupang (ANTARA) - Ditreskrimum Polda NTT menyatakan RB telah mengaku sebagai pelaku utama pembunuhan, dalam kasus penemuan jenazah ibu dan bayi di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, di Kelurahan Penkase, Kota Kupang.
"Yang bersangkutan sudah mengaku bahwa dia yang melakukan perbuatan tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dikubur di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo kepada wartawan di Kupang, Kamis (2/12).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara terhadap RB yang pada pukul 12.00 WITA menyerahkan diri ke Polda NTT dalam kasus penemuan jenazah ibu dan bayi tersebut.
Namun kata Eko walaupun RB telah mengaku bahwa dialah pelaku pembunuhan terhadap mantan pacar dan ayah biologis dari bayi yang dibunuh tersebut, tetapi polisi tidak bisa langsung menetapkan RB langsung sebagai tersangka.
"Kita tidak bisa langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita masih selidiki lebih jauh lagi," ungkap dia yang ditemani oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya.
Baca juga: Seorang warga serahkan diri ke polisi soal penemuan jenazah ibu-bayi di proyek SPAM
Ia mengatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap motif dibalik kasus meninggalnya dua korban ibu dan anak itu.
Disamping itu juga penyelidikan lanjutan kata dia , akan terus dilakukan untuk mencari tahu bukti-bukti baru dari kasus tersebut.
Sebelumnya RB diantar oleh keluarganya ke Polda NTT untuk menyerahkan diri dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi periksa puluhan saksi terkait jenazah wanita dan bayi di proyek SPAM
Kasus ini mulai terungkap setelah Polres Kupang Kota berhasil mengungkap identitas jenazah dari seorang wanita dan bayi yang ditemukan terkubur dengan balutan kantong kresek di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu.
Korban perempuan bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) yang berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Keberhasilan Polres Kupang Kota dalam mengungkap kasus ini setelah pihaknya mengirimkan sampel dari korban untuk kemudian dilakukan tes DNA lalu ditelusuri oleh ahlinya.
Kasus ini dalam beberapa bulan terakhir menyita perhatian warga tidak hanya di Kota Kupang tetapi hampir seluruh masyarakat NTT. Beberapa orang meminta agar pelaku pembunuhan itu ditangkap dan diberikan hukuman mati.
Muncul juga sejumlah petisi yang berisi agar pelakunya diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya terhadap ibu dan bayi tersebut.
"Yang bersangkutan sudah mengaku bahwa dia yang melakukan perbuatan tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dikubur di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo kepada wartawan di Kupang, Kamis (2/12).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara terhadap RB yang pada pukul 12.00 WITA menyerahkan diri ke Polda NTT dalam kasus penemuan jenazah ibu dan bayi tersebut.
Namun kata Eko walaupun RB telah mengaku bahwa dialah pelaku pembunuhan terhadap mantan pacar dan ayah biologis dari bayi yang dibunuh tersebut, tetapi polisi tidak bisa langsung menetapkan RB langsung sebagai tersangka.
"Kita tidak bisa langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita masih selidiki lebih jauh lagi," ungkap dia yang ditemani oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya.
Baca juga: Seorang warga serahkan diri ke polisi soal penemuan jenazah ibu-bayi di proyek SPAM
Ia mengatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap motif dibalik kasus meninggalnya dua korban ibu dan anak itu.
Disamping itu juga penyelidikan lanjutan kata dia , akan terus dilakukan untuk mencari tahu bukti-bukti baru dari kasus tersebut.
Sebelumnya RB diantar oleh keluarganya ke Polda NTT untuk menyerahkan diri dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi periksa puluhan saksi terkait jenazah wanita dan bayi di proyek SPAM
Kasus ini mulai terungkap setelah Polres Kupang Kota berhasil mengungkap identitas jenazah dari seorang wanita dan bayi yang ditemukan terkubur dengan balutan kantong kresek di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu.
Korban perempuan bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) yang berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Keberhasilan Polres Kupang Kota dalam mengungkap kasus ini setelah pihaknya mengirimkan sampel dari korban untuk kemudian dilakukan tes DNA lalu ditelusuri oleh ahlinya.
Kasus ini dalam beberapa bulan terakhir menyita perhatian warga tidak hanya di Kota Kupang tetapi hampir seluruh masyarakat NTT. Beberapa orang meminta agar pelaku pembunuhan itu ditangkap dan diberikan hukuman mati.
Muncul juga sejumlah petisi yang berisi agar pelakunya diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya terhadap ibu dan bayi tersebut.