Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan Komisi Pemilihan Umum memberikan formulir model C6 atau surat pemberitahuan kepada pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap.
"KPU juga diminta untuk tidak membagikan formulir model C6 kepada pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili karena bisa disalahgunakan," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Sabtu (23/6).
Permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini menyusul adanya temuan di lapangan bahwa para petugas hanya membagikan formulir model C6 kepada pemilih yang sudah memiliki KTP, sementara mereka yang tidak memiliki KTP tidak dibagikan walaupun namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, warga yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili tetapi dibagikan. "Saat monitoring di Desa Spaha, Kolbano oleh Panwascam Kolbano, TTS menemukan masalah saat pembagian formulir model C6," kata Jemris Fointuna.
Dia menjelaskan, masalahnya adalah ketika melakukan pembagian model C6, KPPS bertemu dengan calon pemilih dan menanyakan apakah mereka memiliki KTP atau tidak. Jika tidak ada maka KPPS tidak membagikan model C6.
Baca juga: Surat suara Pilgub NTT nyasar ke NTB
Masalah ini, kata dia, sudah direkomendasikan kepada pihak KPU daerah setempat untuk ditindaklanjuti. "Kami sudah tekankan bahwa pemilih yang namanya ada di DPT tetap diberi C6," katanya.
Selain itu, pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat agar tidak boleh dibagikan karena rawan disalahgunakan. "Kalau ada kelebihan supaya dikembalikan. Jangan sampai formulir ini disalahgunakan saat pencoblosan," katanya.
Dia menambahkan, Bawaslu akan terus memantau untuk memastikan bahwa pendistribusian C6 tersebut berlangsung aman dan tidak memiliki kendala apapun. "Kami ingin pastikan agar C6 itu benar-benar terdistribusi dengan tepat. Karena kalau C6 yang tidak terpakai harus dikembalikan," katanya.
"KPU juga diminta untuk tidak membagikan formulir model C6 kepada pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili karena bisa disalahgunakan," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Sabtu (23/6).
Permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini menyusul adanya temuan di lapangan bahwa para petugas hanya membagikan formulir model C6 kepada pemilih yang sudah memiliki KTP, sementara mereka yang tidak memiliki KTP tidak dibagikan walaupun namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, warga yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili tetapi dibagikan. "Saat monitoring di Desa Spaha, Kolbano oleh Panwascam Kolbano, TTS menemukan masalah saat pembagian formulir model C6," kata Jemris Fointuna.
Dia menjelaskan, masalahnya adalah ketika melakukan pembagian model C6, KPPS bertemu dengan calon pemilih dan menanyakan apakah mereka memiliki KTP atau tidak. Jika tidak ada maka KPPS tidak membagikan model C6.
Baca juga: Surat suara Pilgub NTT nyasar ke NTB
Masalah ini, kata dia, sudah direkomendasikan kepada pihak KPU daerah setempat untuk ditindaklanjuti. "Kami sudah tekankan bahwa pemilih yang namanya ada di DPT tetap diberi C6," katanya.
Selain itu, pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat agar tidak boleh dibagikan karena rawan disalahgunakan. "Kalau ada kelebihan supaya dikembalikan. Jangan sampai formulir ini disalahgunakan saat pencoblosan," katanya.
Dia menambahkan, Bawaslu akan terus memantau untuk memastikan bahwa pendistribusian C6 tersebut berlangsung aman dan tidak memiliki kendala apapun. "Kami ingin pastikan agar C6 itu benar-benar terdistribusi dengan tepat. Karena kalau C6 yang tidak terpakai harus dikembalikan," katanya.