Ini gejala yang dialami penderita infeksi Omicron di Surabaya
Jumat, 7 Januari 2022 11:46 WIB
Arsip Foto. Petugas kesehatan melakukan prosedur pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/10/2021) malam. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Surabaya (ANTARA) - Penderita infeksi virus corona tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, hanya mengalami gejala ringan dan saat ini masih menjalani karantina dan perawatan di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Jumat, (7/1) menjelaskan bahwa penanganan warga yang terserang Omicron dilakukan mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," kata Nanik.
Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan, ia mengatakan, penemuan kasus infeksi Omicron mesti diikuti dengan pelacakan riwayat kontak erat pasien dan orang-orang yang menurut hasil penelusuran melakukan kontak erat dengan pasien harus dikarantina selama 10 hari di fasilitas isolasi terpusat.
Orang-orang yang melakukan kontak erat dengan pasien harus menjalani prosedur pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) saat hendak masuk maupun keluar dari fasilitas karantina.
"Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat," kata Nanik.
Baca juga: Ini peraturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan
Pasien yang diduga atau dikonfirmasi terinfeksi Omicron namun tidak mengalami gejala sakit, ia menjelaskan, dinyatakan sembuh atau selesai menjalani karantina setelah menjalani karantina sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen untuk pemeriksaan dan hasil pemeriksaan NAAT-nya negatif dalam dua kali pemeriksaan berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
Baca juga: Presiden Jokowi: Jangan ada dispensasi karantina bagi warga dari luar negeri
"Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Jumat, (7/1) menjelaskan bahwa penanganan warga yang terserang Omicron dilakukan mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," kata Nanik.
Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan, ia mengatakan, penemuan kasus infeksi Omicron mesti diikuti dengan pelacakan riwayat kontak erat pasien dan orang-orang yang menurut hasil penelusuran melakukan kontak erat dengan pasien harus dikarantina selama 10 hari di fasilitas isolasi terpusat.
Orang-orang yang melakukan kontak erat dengan pasien harus menjalani prosedur pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) saat hendak masuk maupun keluar dari fasilitas karantina.
"Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat," kata Nanik.
Baca juga: Ini peraturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan
Pasien yang diduga atau dikonfirmasi terinfeksi Omicron namun tidak mengalami gejala sakit, ia menjelaskan, dinyatakan sembuh atau selesai menjalani karantina setelah menjalani karantina sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen untuk pemeriksaan dan hasil pemeriksaan NAAT-nya negatif dalam dua kali pemeriksaan berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
Baca juga: Presiden Jokowi: Jangan ada dispensasi karantina bagi warga dari luar negeri
"Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam," katanya.
Pewarta : Abdul Hakim
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkes sebut 15 kasus BF.7 seluruhnya dari importasi dan transmisi lokal
30 December 2022 11:44 WIB, 2022
Menkes sebut pasien COVID-19 di rumah sakit kebanyakan bergejala ringan
09 November 2022 4:00 WIB, 2022
COVID-19 subvarian Omicron XBB mampu kelabui antibodi, menurut dokter
02 November 2022 16:30 WIB, 2022
Menkes bilang siklus BA.4 dan BA.5 di Jawa-Bali sudah melampaui puncak
30 August 2022 17:22 WIB, 2022
Akademisi sebut subvarian terbaru Omicron picu lonjakan kasus di New York
19 April 2022 16:50 WIB, 2022
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Kemdiktisaintek resmikan 33 prodi spesialis demi mempercepat pemenuhan dokter,
13 February 2026 18:43 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Komisi X DPR meminta Kemendigdasmen revitalisasi sekolah daerah 3T jadi prioritas
13 February 2026 13:23 WIB
Undana hadirkan peta digital interaktif rumput laut berbasis AI bagi petani
12 February 2026 16:27 WIB
KPAI menemukan pencairan dana PIP kasus anak akhiri hidup di NTT terkendala teknis bank
11 February 2026 13:50 WIB