Kupang (ANTARA) - Sebanyak 568 kepala keluarga di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima sertifikat tanak melalui program redistribusi tanah tahun 2021.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe menyerahkan secara langsung sertifikat tanah bagi masyarakat Kabupaten Kupang di pantai Teres, Kecamatan Amarasi Selatan seperti dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang yang diterima di Kupang, Senin, (24/1).
Ia mengatakan redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata, sehingga ketimpangan kepemilikan tanah di masyarakat dapat lebih diminimalisir," tegas Jerry Manafe.
Jerry Manafe menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, Kanwil BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang yang telah mensukseskan pelaksanaan kegiatan ini.
Jerry Manafe berharap para penerima sertifikat bisa memanfaatkan sertifikat tanah secara baik.
"Dengan sertifikat tanah maka ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah, semoga sertifikat yang diterima saat ini tidak digadaikan tapi digunakan dengan sebaik-baiknya," kata Jerry Manafe.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Alvyntha Glaudia Ardianingrum mengatakan kegiatan redistribusi tanah ini adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah melalui sertifikat.
Hal itu kata dia dilakukan dengan tujuan untuk mengadakan pembagian tanah kepemilikan dan memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan dan memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Alvyntha menjelaskan kegiatan redistribusi tanah pada tahun anggaran 2021 di Kabupaten Kupang memiliki target 1.500 bidang tersebar di Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan sebanyak 350 bidang dan Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan sebanyak 1.150 bidang.
Tahun 2021 sempat mengalami kendala saat pengelolaan data sehingga kembali dilakukan pengukuran, pemetaan, inventarisasi dan identifikasi ulang pada Oktober 2021.
Pembukuan hak dan penerbitan sertifikat telah dilaksanakan sebanyak 1.150 bidang dengan jumlah subjek penerima sebanyak 568 orang dengan total luas tanah yang disertifikatkan 394,62 Ha.
Ia berharap agar bidang-bidang tanah yang telah mendapat kepastian hukum dapat menjadi aset hidup atau modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan memberi akses ke sumber-sumber ekonomi seperti modal, usaha, produksi dan pasar.
Baca juga: 64 persen aset milik PLN di NTT telah tersertifikasi
Baca juga: Pemerintah serahkan 350 sertifikat tanah untuk warga di Pulau Semau
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe menyerahkan secara langsung sertifikat tanah bagi masyarakat Kabupaten Kupang di pantai Teres, Kecamatan Amarasi Selatan seperti dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang yang diterima di Kupang, Senin, (24/1).
Ia mengatakan redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata, sehingga ketimpangan kepemilikan tanah di masyarakat dapat lebih diminimalisir," tegas Jerry Manafe.
Jerry Manafe menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, Kanwil BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang yang telah mensukseskan pelaksanaan kegiatan ini.
Jerry Manafe berharap para penerima sertifikat bisa memanfaatkan sertifikat tanah secara baik.
"Dengan sertifikat tanah maka ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah, semoga sertifikat yang diterima saat ini tidak digadaikan tapi digunakan dengan sebaik-baiknya," kata Jerry Manafe.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Alvyntha Glaudia Ardianingrum mengatakan kegiatan redistribusi tanah ini adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah melalui sertifikat.
Hal itu kata dia dilakukan dengan tujuan untuk mengadakan pembagian tanah kepemilikan dan memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan dan memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Alvyntha menjelaskan kegiatan redistribusi tanah pada tahun anggaran 2021 di Kabupaten Kupang memiliki target 1.500 bidang tersebar di Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan sebanyak 350 bidang dan Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan sebanyak 1.150 bidang.
Tahun 2021 sempat mengalami kendala saat pengelolaan data sehingga kembali dilakukan pengukuran, pemetaan, inventarisasi dan identifikasi ulang pada Oktober 2021.
Pembukuan hak dan penerbitan sertifikat telah dilaksanakan sebanyak 1.150 bidang dengan jumlah subjek penerima sebanyak 568 orang dengan total luas tanah yang disertifikatkan 394,62 Ha.
Ia berharap agar bidang-bidang tanah yang telah mendapat kepastian hukum dapat menjadi aset hidup atau modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan memberi akses ke sumber-sumber ekonomi seperti modal, usaha, produksi dan pasar.
Baca juga: 64 persen aset milik PLN di NTT telah tersertifikasi
Baca juga: Pemerintah serahkan 350 sertifikat tanah untuk warga di Pulau Semau