Kupang (AntaraNews NTT) - Dua petahana Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur menyerahkan berkas persyaratan sebagai calon DPD RI ke KPU Provinsi NTT untuk ikut bertarung kembali pada Pemilihan Umum 2019.
"Kedua petahana itu masing-masing Abraham Liyanto dan Syafrudin Atasoge," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Selasa (17/7).
Selain dua petahana di antara 36 bakal calon DPD RI tersebut, salah satu mantan anggota DPD Dapil NTT yakni Sarah Lery Mboeik juga ikut mendaftar ke KPU setempat untuk bertarung dalam arena yang sama.
Dari deretan nama-nama yang mengajukan pendaftaran untuk merebut kursi DPD dari dapil itu, terdapat istri Wali Kota Kupang, Hilda Manafe, mantan Sekda NTT, Frans Salem, dan istri mantan Gubernur NTT, Lusia Adinda Dua Nurak.
Baca juga: Ketua Komisi V DPRD NTT mendaftar jadi calon anggota DPD
Ia lantas menyebut nama ke-36 calon DPD itu, yakni Martinus Siki, Sarah Lery Mboeik, Hilda Manafe, Abraham Liyanto, Agustinus Lesek, Fransiskus Salem, Bernardus Yohanes Raldi Doy, Asyera Respati A. Wulandero, dan Flavianus Nestor Embun.
Nama bakal calon DPD RI berikutnya, Djata Dominikus, Syafrudin Atasoge, Lusia Adinda Dua Nurak, Martinus J.E. Medah, Fransiskus Ramli, Karel Yani Mboeik, Roni Nubatonis, David Sutarto, dan Abdullah P. Ulumando.
Selanjutnya, Yustina Goo, H. Yahidin Umar, Nobert Jegalus, Ventje J.R. Abanit, H.A. Fernades, Pramodhana Purnalaksita, Angelius Wake Kako, Jevrianus Bili, Servatius Lawang, Yakub Bobo, dan Yeremias Ndoen, serta Jevrianus Bili, Kornelis Soi, Antonius F. Bethan, Jimmi W.B. Sianto, Aleksius Armanjaya, Martinus S. Mantro, dan Liberius Langsinus.
"Bakal calon seluruhnya berjumlah 37 orang. Akan tetapi, sebanyak 36 yang mengajukan pendaftaran. Satu bakal calon ditolak karena tidak memenuhi syarat," ungkapnya. Bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu bernama Liberius Langsinus.
Baca juga: Penolakan berkas bacalon DPD sesuai prosedur
"Kedua petahana itu masing-masing Abraham Liyanto dan Syafrudin Atasoge," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Selasa (17/7).
Selain dua petahana di antara 36 bakal calon DPD RI tersebut, salah satu mantan anggota DPD Dapil NTT yakni Sarah Lery Mboeik juga ikut mendaftar ke KPU setempat untuk bertarung dalam arena yang sama.
Dari deretan nama-nama yang mengajukan pendaftaran untuk merebut kursi DPD dari dapil itu, terdapat istri Wali Kota Kupang, Hilda Manafe, mantan Sekda NTT, Frans Salem, dan istri mantan Gubernur NTT, Lusia Adinda Dua Nurak.
Baca juga: Ketua Komisi V DPRD NTT mendaftar jadi calon anggota DPD
Ia lantas menyebut nama ke-36 calon DPD itu, yakni Martinus Siki, Sarah Lery Mboeik, Hilda Manafe, Abraham Liyanto, Agustinus Lesek, Fransiskus Salem, Bernardus Yohanes Raldi Doy, Asyera Respati A. Wulandero, dan Flavianus Nestor Embun.
Nama bakal calon DPD RI berikutnya, Djata Dominikus, Syafrudin Atasoge, Lusia Adinda Dua Nurak, Martinus J.E. Medah, Fransiskus Ramli, Karel Yani Mboeik, Roni Nubatonis, David Sutarto, dan Abdullah P. Ulumando.
Selanjutnya, Yustina Goo, H. Yahidin Umar, Nobert Jegalus, Ventje J.R. Abanit, H.A. Fernades, Pramodhana Purnalaksita, Angelius Wake Kako, Jevrianus Bili, Servatius Lawang, Yakub Bobo, dan Yeremias Ndoen, serta Jevrianus Bili, Kornelis Soi, Antonius F. Bethan, Jimmi W.B. Sianto, Aleksius Armanjaya, Martinus S. Mantro, dan Liberius Langsinus.
"Bakal calon seluruhnya berjumlah 37 orang. Akan tetapi, sebanyak 36 yang mengajukan pendaftaran. Satu bakal calon ditolak karena tidak memenuhi syarat," ungkapnya. Bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu bernama Liberius Langsinus.
Baca juga: Penolakan berkas bacalon DPD sesuai prosedur