Kupang (AntaraNews NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli menegaskan penolakan terhadap berkas administrasi dua bakal calon anggota DPD RI sudah sesuai dengan prosedur.
"Kalaupun ada laporan ke Bawaslu, kami siap. KPU menolak menerima berkas yang diserahkan bakal calon DPD karena terlambat memasukkan perbaikan administrasi syarat dukungan sesuai dengan waktu yang ditetapkan," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat (8/6)
Sebelumnya KPU mengumumkan, batas waktu memasukkan perbaikan syarat dukungan bakal calon DPD RI, yakni Minggu (20/5) pukul 24.00 Wita, namun ada dua bakal calon DPD, masing-masing Ivan R Rondo dan Muhamad Saleh Gawi terlambat memasukkan dokumen perbaikan syarat dukungan ke KPU NTT.
Yosafat Koli menjelaskan, KPU NTT telah memberi kesempatan kepada semua bakal calon untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan mulai dari 14-20 Mei 2018. Namun, sampai dengan batas waktu terakhir, terdapat dua bakal calon yang terlambat menyerahkan dukungan perbaikan.
Baca juga: Verifikasi faktual bakal calon DPD gunakan sampel
"Ada dua bakal calon yang terlambat menyerahkan perbaikan dukungan. Batas waktu pada pukul 24:00 Wita,. Karena terlambat, maka kami tidak terima lagi perbaikan itu," katanya.
Menurut dia, kedua bakal calon itu menyerahkan dukungan perbaikan sudah lewat dari pukul 24:00 WITA, karena itu KPU tidak menerima berkas perbaikan tersebut.
"Batas akhir pada pukul 24:00 Wita untuk bakal calon memasukkan perbaikan dukungan. Namun, dua balon yakni Ivan R Rondo dan Muh Saleh Gawi ini menyerahkan dukungan di atas pukul 24:00 wita, sehingga berkas perbaikan ditolak," katanya.
Dia mengatakan, KPU siap menghadapi sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu NTT yang diadukan Ivan R. Rondo. "KPU akan menyiapkan pembelaan. Tidak ada masalah. Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan," katanya menegaskan.
"Kalaupun ada laporan ke Bawaslu, kami siap. KPU menolak menerima berkas yang diserahkan bakal calon DPD karena terlambat memasukkan perbaikan administrasi syarat dukungan sesuai dengan waktu yang ditetapkan," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat (8/6)
Sebelumnya KPU mengumumkan, batas waktu memasukkan perbaikan syarat dukungan bakal calon DPD RI, yakni Minggu (20/5) pukul 24.00 Wita, namun ada dua bakal calon DPD, masing-masing Ivan R Rondo dan Muhamad Saleh Gawi terlambat memasukkan dokumen perbaikan syarat dukungan ke KPU NTT.
Yosafat Koli menjelaskan, KPU NTT telah memberi kesempatan kepada semua bakal calon untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan mulai dari 14-20 Mei 2018. Namun, sampai dengan batas waktu terakhir, terdapat dua bakal calon yang terlambat menyerahkan dukungan perbaikan.
Baca juga: Verifikasi faktual bakal calon DPD gunakan sampel
"Ada dua bakal calon yang terlambat menyerahkan perbaikan dukungan. Batas waktu pada pukul 24:00 Wita,. Karena terlambat, maka kami tidak terima lagi perbaikan itu," katanya.
Menurut dia, kedua bakal calon itu menyerahkan dukungan perbaikan sudah lewat dari pukul 24:00 WITA, karena itu KPU tidak menerima berkas perbaikan tersebut.
"Batas akhir pada pukul 24:00 Wita untuk bakal calon memasukkan perbaikan dukungan. Namun, dua balon yakni Ivan R Rondo dan Muh Saleh Gawi ini menyerahkan dukungan di atas pukul 24:00 wita, sehingga berkas perbaikan ditolak," katanya.
Dia mengatakan, KPU siap menghadapi sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu NTT yang diadukan Ivan R. Rondo. "KPU akan menyiapkan pembelaan. Tidak ada masalah. Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan," katanya menegaskan.