Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemberian layanan bantuan hukum (LBH)  gratis bagi warga kurang mampu di provinsi berbasis kepulauan itu. 

Kantor Wilayah Kemenkuham NTT Marciana D Jone kepada wartawan di  Kupang,  Rabu mengatakan bahwa  untuk tahun 2022, Kanwil Kemenkumham NTT juga masih melanjutkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. 

“Anggaran yang dialokasikan untuk Kanwil Kemenkumham NTT bahkan meningkat dari sebelumnya Rp609.000.000 pada tahun 2021, menjadi Rp787.050.000 di tahun 2022. Anggaran itu terbagi dua yaitu ligitasi dan non ligitasi,” katanya. 

Marciana menerangkan, anggaran bagi organisasi bantuan hukum (OBH)  ini adalah murni diberikan pada penanganan kasus. Sedangkan untuk yang berkaitan dengan pembiayaan lain seperti transportasi dan lainnya tidak dianggarkan.

"Selama ini OBH lebih banyak melayani di persidangan. Seharusnya OBH memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan, karena kita menyiapkan anggaran itu mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi sampai peninjauan kembali" ujarnya

OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

"Selama ini proses tersebut berjalan dengan baik, tetapi masyarakat lebih banyak ambil di persidangan. Tapi kadang-kadang di persidangan ditunjuk langsung oleh Hakim jika ancamannya diatas 5 tahun," jelas Marciana

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

"Kami terjun langsung ke tengah masyarakat untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi orang dan kelompok miskin mencari keadilan. Karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali, yang meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum dan keadilan," kata Marciana.

Marciana mempersilahkan warga di NTT agar memanfaatkan layanan bantuan hukum ketika berhadapan dengan persoalan hukum dengan melengkapi persyaratan yang ada.

"Kami juga terus mengawasi layanan OBH di lapangan sehingga ketika pelayanan tidak berjalan semestinya maka akan dievaluasi atau diambil langkah yang tegas selanjutnya," katanya.

Marciana berharap, kedepannya OBH yang terakreditasi di NTT dapat menyelesaikan tiap tahapan kasus agar bisa mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum dari mulai tahap penyidikan sampai selesai.

Baca juga: Kemenkumham: 15 OBH gratis layani warga miskin NTT

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT ingatkan OBH bekerja profesional

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024