Kupang (AntaraNews NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yosafat Koli mengatakan, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang sudah memenuhi syarat pencalonan tidak boleh diganti.
"Ada mekanisme perbaikan yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah bakal calon yang telah memenuhi syarat tidak boleh diganti," kata Yosafat Koli, Kamis (19/7), menjawab pertanyaan seputar mekanisme perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif.
Komisi Pemilihan Umum akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen bacaleg yang masih kurang mulai 22-31 Juli 2018.
Dia menjelaskan, setelah KPU menerima berkas dari partai politik, KPU akan melakukan penilaian dengan memberikan catatan memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).
Baca juga: KPU NTT terima 957 berkas bacaleg
Bagi bakal calon yang berstatus BMS akan diberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan, dengan ketentuan bakal calon yang sudah berstatus MS tidak boleh diganti.
Selain itu, bakal calon yang belum memenuhi syarat (BMS) bisa diganti oleh parpol.
Syarat lain adalah partai politik tidak boleh menambah bakal calon dalam masa perbaikan, khusus dalam daerah pemilihan yang tidak diusulkan saat pengajuan.
"Sekarang KPU masih dalam tahapan penilaian dan hasil penilaian akan disampaikan kepada parpol paling lambat 21 Juli 2018," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima berkas 957 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk pemilu legislatif 2019.
Berkas ke 957 bacaleg itu diterima dari 16 partai politik peserta pemilu 2019 untuk delapan daerah pemilihan (dapil).
Baca juga: Tiga parpol serahkan berkas bacal
"Ada mekanisme perbaikan yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah bakal calon yang telah memenuhi syarat tidak boleh diganti," kata Yosafat Koli, Kamis (19/7), menjawab pertanyaan seputar mekanisme perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif.
Komisi Pemilihan Umum akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen bacaleg yang masih kurang mulai 22-31 Juli 2018.
Dia menjelaskan, setelah KPU menerima berkas dari partai politik, KPU akan melakukan penilaian dengan memberikan catatan memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).
Baca juga: KPU NTT terima 957 berkas bacaleg
Bagi bakal calon yang berstatus BMS akan diberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan, dengan ketentuan bakal calon yang sudah berstatus MS tidak boleh diganti.
Selain itu, bakal calon yang belum memenuhi syarat (BMS) bisa diganti oleh parpol.
Syarat lain adalah partai politik tidak boleh menambah bakal calon dalam masa perbaikan, khusus dalam daerah pemilihan yang tidak diusulkan saat pengajuan.
"Sekarang KPU masih dalam tahapan penilaian dan hasil penilaian akan disampaikan kepada parpol paling lambat 21 Juli 2018," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima berkas 957 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk pemilu legislatif 2019.
Berkas ke 957 bacaleg itu diterima dari 16 partai politik peserta pemilu 2019 untuk delapan daerah pemilihan (dapil).
Baca juga: Tiga parpol serahkan berkas bacal