Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pemerintah Kota Kupang agar benahi tata kelola rujukan pasien di rumah sakit setempat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan aturan yang mewajibkan Puskesmas untuk merujuk pasien ke RSUD SK Lerik. Jika aturan ini tidak direvisi maka berpotensi melanggar sekian banyak peraturan yang lebih tinggi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Senin, (7/3).

Ia menjelaskan Pemerintah Kota Kupang melalui instruksi Wali Kota Kupang Nomor: BKPPD.800008/B/I/2022 tentang Pemberian Rujukan Pasien BPJS dari Puskesmas ke BLUD RSUD SK Lerik Kota Kupang.

Pada intinya instruksi ini, kata dia menegaskan bahwa Puskesmas wajib merujuk pasien ke RSUD SK Lerik guna meningkatkan pendapatan rumah sakit.

Menurut Beda Daton, instruksi tersebut mengandung persoalan tersendiri karena berkaitan dengan hak-hak pasien memilih rumah sakit dan dokter, yang sejatinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur bahwa setiap berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Selain aturan yang harus didudukkan secara benar, kata dia, Pemerintah Kota Kupang juga perlu menyesuaikan dengan kesiapan tenaga kesehatan dan sarana prasarana yang memadai sehingga tidak merugikan para pasien dan keluarga, terutama berakibat menimbulkan antrean yang panjang di loket poliklinik.

Hal ini, kata dia terkonfirmasi dari adanya keluhan beberapa pasien yang dirujuk ke RSUD SK Lerik yang diterima Ombudsman NTT sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

"Warga mengeluh harus menunggu selama berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan karena menumpuknnya pasien di poli-poli tertentu," katanya.

Baca juga: Ombudsman NTT: Manfaatkan layanan kargo jenazah lewat perusahaan resmi

Beda Daton mengatakan jika tenaga dokter dan sarana prasarana tidak mendukung di RSUD SK Lerik maka pasien akan dirugikan karena menunggu dalam waktu lama.

"Pasien ingin berobat ke rumah sakit semestinya karena memang pelayanan bagus, bukan karena diwajibkan. Jadi sebaiknya tingkatkan saja kualitas pelayanan maka akan diincar pasien," katanya.

Baca juga: Ombudsman dorong Pemprov NTT tetapkan tarif angkutan peti kemas

Beda Daton menambahkan, pihaknya juga telah koordinasi bersama berbagai pihak terkait kondisi tersebut sehingga diharapkan instruksi tersebut dapat direvisi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025