Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur menggiatkan pelacakan kasus COVID-19 setelah pemerintah mencabut aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun tes antigen.

"Kata kuncinya adalah penguatan di tracing (pelacakan) saja. Kalau itu dilakukan, tentu tidak akan menambah kasus baru di Kota Kupang," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Selasa, (8/3).

Ia mengatakan bahwa Satuan Tugas Penanganan COVID-19 harus bekerja lebih keras setelah pelaku perjalanan domestik tidak lagi diwajibkan menjalani pemeriksaan RT-PCR atau tes antigen untuk mendeteksi penularan virus corona.

Satuan Tugas, ia melanjutkan, harus menggiatkan pelaksanaan pelacakan kasus COVID-19 serta memperluas cakupan pelacakan.

"Jadi jika biasanya hanya satu atau dua orang, maka kini penelusuran kontaknya berkisar 13 sampai 15 orang," kata dia.

Penggiatan dan perluasan cakupan upaya pelacakan kasus COVID-19 ditujukan untuk mendeteksi dini penularan virus dan mencegah penularan virus meluas.

Pemerintah kini tidak mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang minimal sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan RT-PCR maupun pemeriksaan antigen.

Ketentuan itu berlaku bagi warga yang melakukan perjalanan menggunakan sarana transportasi darat, laut, maupun udara.

Baca juga: GTPP : Positif COVID-19 di Kota Kupang sehari mencapai 250 kasus

Baca juga: Kota Kupang terapkan PPKM Level 3

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024