Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menyusul tingginya kasus aktif COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
"Kota Kupang sudah menetapkan status PPKM Level 3. Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya menekan peningkatan kasus COVID-19 yang terus melonjak di Kota Kupang," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Kamis, (3/3).
Pemerintah Kota Kupang memberlakukan PPKM Level 3 pada 1-14 Maret 2022.
Berbagai kegiatan masyarakat yang dilakukan pembatasan seperti kegiatan hajatan pesta hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas ruangan, serta tidak diizinkan makan ditempat.
"Selama kegiatan pesta berlangsung tetap dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker selama acara berlangsung," kata Jefri Riwu Kore.
Ia juga mengatakan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan hanya diizinkan dibuka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
"Semua pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke pusat perbelanjaan," kata Jefri Riwu Kore.
Ia menjelaskan selama PPKM Level 3 kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring.
"Tidak diizinkan kegiatan pembelajaran tatap muka karena saat ini banyak siswa/siswi di Kota Kupang yang terpapar virus corona sehingga kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan sampai kasus COVID-19 mulai melandai," kata Jefri Riwu Kore.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang mencatat kasus COVID-19 tercatat 20.014 orang terdiri dari pasien yang sembuh 16.333 orang, meninggal dunia 339 orang dan masih dalam perawatan medis 3.338 orang.
Baca juga: Dinkes sebut Kota Kupang tertinggi kasus DBD di NTT
Baca juga: Pasien COVID-19 dalam perawatan di Kota Kupang mencapai 2.552 orang
"Kota Kupang sudah menetapkan status PPKM Level 3. Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya menekan peningkatan kasus COVID-19 yang terus melonjak di Kota Kupang," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Kamis, (3/3).
Pemerintah Kota Kupang memberlakukan PPKM Level 3 pada 1-14 Maret 2022.
Berbagai kegiatan masyarakat yang dilakukan pembatasan seperti kegiatan hajatan pesta hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas ruangan, serta tidak diizinkan makan ditempat.
"Selama kegiatan pesta berlangsung tetap dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker selama acara berlangsung," kata Jefri Riwu Kore.
Ia juga mengatakan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan hanya diizinkan dibuka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
"Semua pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke pusat perbelanjaan," kata Jefri Riwu Kore.
Ia menjelaskan selama PPKM Level 3 kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring.
"Tidak diizinkan kegiatan pembelajaran tatap muka karena saat ini banyak siswa/siswi di Kota Kupang yang terpapar virus corona sehingga kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan sampai kasus COVID-19 mulai melandai," kata Jefri Riwu Kore.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang mencatat kasus COVID-19 tercatat 20.014 orang terdiri dari pasien yang sembuh 16.333 orang, meninggal dunia 339 orang dan masih dalam perawatan medis 3.338 orang.
Baca juga: Dinkes sebut Kota Kupang tertinggi kasus DBD di NTT
Baca juga: Pasien COVID-19 dalam perawatan di Kota Kupang mencapai 2.552 orang