Kupang (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau para pelaku perjalanan tetap menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 setelah pemerintah melonggarkan aturan perjalanan domestik.
Menurut aturan perjalanan domestik yang baru, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dua dosis tidak lagi harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maupun antigen.
"Dengan adanya keputusan itu maka buka berarti kita bisa bebas berbuat apa saja, tetapi kita harus lebih berhati-hati jika ingin bepergian agar tidak mudah terpapar COVID-19," kata dokter di KKP Kupang Fani Djubida kepada wartawan di Kupang, Rabu (9/3).
Fani mengatakan bahwa meskipun pemerintah sudah mencabut ketentuan yang mewajibkan pelaku perjalanan menjalani tes RT-PCR atau antigen, warga sebaiknya menjalani pemeriksaan mendeteksi penularan COVID-19 sebelum melakukan perjalanan jika merasa kesehatannya terganggu.
"Jika badan rasa tidak enak, atau ada gejala-gejala sakit lebih baik periksa diri ke klinik atau puskemas dan batal berangkat," katanya.
Baca juga: KKP bangun pabrik es berkapasitas 15.000 ton per hari di Kota Kupang
GM PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang I Nyoman Noer Rohim mengatakan bahwa pelayanan tes antigen tetap disediakan di bandara untuk memfasilitasi pelaku perjalanan yang membutuhkan.
Baca juga: KKP Kupang perketat pengawasan dokumen tes COVID-19
"Ini untuk memeriksa kesehatan para pelaku perjalanan yang belum vaksin lengkap, kemudian juga yang komorbid atau punya penyakit bawaan," kata dia.
Menurut aturan perjalanan domestik yang baru, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dua dosis tidak lagi harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maupun antigen.
"Dengan adanya keputusan itu maka buka berarti kita bisa bebas berbuat apa saja, tetapi kita harus lebih berhati-hati jika ingin bepergian agar tidak mudah terpapar COVID-19," kata dokter di KKP Kupang Fani Djubida kepada wartawan di Kupang, Rabu (9/3).
Fani mengatakan bahwa meskipun pemerintah sudah mencabut ketentuan yang mewajibkan pelaku perjalanan menjalani tes RT-PCR atau antigen, warga sebaiknya menjalani pemeriksaan mendeteksi penularan COVID-19 sebelum melakukan perjalanan jika merasa kesehatannya terganggu.
"Jika badan rasa tidak enak, atau ada gejala-gejala sakit lebih baik periksa diri ke klinik atau puskemas dan batal berangkat," katanya.
Baca juga: KKP bangun pabrik es berkapasitas 15.000 ton per hari di Kota Kupang
GM PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang I Nyoman Noer Rohim mengatakan bahwa pelayanan tes antigen tetap disediakan di bandara untuk memfasilitasi pelaku perjalanan yang membutuhkan.
Baca juga: KKP Kupang perketat pengawasan dokumen tes COVID-19
"Ini untuk memeriksa kesehatan para pelaku perjalanan yang belum vaksin lengkap, kemudian juga yang komorbid atau punya penyakit bawaan," kata dia.