Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memperkenalkan aplikasi permohonan paspor M-Paspor bagi pelintas batas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) RI-Timor Leste di Motamasin, Kabupaten Malaka.
"Kami memperkenalkan layanan aplikasi M-Paspor yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan pelayanan paspor mudah (easy passport) bagi pelintas batas di PLBN Motamasin," kata Kepala Kanim Kelas II TPI Atambua K.A Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu, (16/3).
Pelayanan paspor mudah dan perkenalan M-Paspor ini, kata dia, merupakan upaya mendekatkan pelayanan paspor bagi masyarakat atau pelintas batas yang melalui PLBN Motamasin yang berjarak cukup jauh dari Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu.
Halim menjelaskan M-Paspor sendiri merupakan aplikasi terbaru pelayanan paspor bagi masyarakat yang dihadirkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
"Aplikasi M-Paspor ini membuat pelayanan paspor lebih mudah dan cepat," katanya.
Dengan hadirnya layanan berbasis aplikasi digital ini, kata dia, dapat mengurangi interaksi langsung antara warga dan petugas sehingga mengurangi peluang penularan COVID-19 di tengah situasi pandemi yang masih berlangsung.
Ia menyebutkan dalam kegiatan pelayanan paspor mudah yang dihadirkan di PLBN Motamasin terdapat sebanyak 34 warga yang mengajukan permohonan paspor yang terdiri dari permohonan paspor walk-in 24 sebanyak 24 orang dan yang menggunakan M-Paspor 7 orang.
Ia berharap upaya peningkatan pelayanan paspor melalui M-Paspor ini semakin banyak diakses masyarakat yang hendak melintasi wilayah perbatasan negara RI-Timor Leste.
"Hadirnya M-Paspor ini diharapkan dapat menjawab tuntutan kebutuhan pelayanan paspor yang mudah dan cepat bagi masyarakat," demikian K.A. Halim.
Baca juga: Kemlu RI-Imigrasi Labuan Bajo bahas kesiapan personel sambut ASEAN SUMMIT 2023
Baca juga: TNI AL latih pegawai Imigrasi Labuan Bajo baris berbaris
"Kami memperkenalkan layanan aplikasi M-Paspor yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan pelayanan paspor mudah (easy passport) bagi pelintas batas di PLBN Motamasin," kata Kepala Kanim Kelas II TPI Atambua K.A Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu, (16/3).
Pelayanan paspor mudah dan perkenalan M-Paspor ini, kata dia, merupakan upaya mendekatkan pelayanan paspor bagi masyarakat atau pelintas batas yang melalui PLBN Motamasin yang berjarak cukup jauh dari Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu.
Halim menjelaskan M-Paspor sendiri merupakan aplikasi terbaru pelayanan paspor bagi masyarakat yang dihadirkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
"Aplikasi M-Paspor ini membuat pelayanan paspor lebih mudah dan cepat," katanya.
Dengan hadirnya layanan berbasis aplikasi digital ini, kata dia, dapat mengurangi interaksi langsung antara warga dan petugas sehingga mengurangi peluang penularan COVID-19 di tengah situasi pandemi yang masih berlangsung.
Ia menyebutkan dalam kegiatan pelayanan paspor mudah yang dihadirkan di PLBN Motamasin terdapat sebanyak 34 warga yang mengajukan permohonan paspor yang terdiri dari permohonan paspor walk-in 24 sebanyak 24 orang dan yang menggunakan M-Paspor 7 orang.
Ia berharap upaya peningkatan pelayanan paspor melalui M-Paspor ini semakin banyak diakses masyarakat yang hendak melintasi wilayah perbatasan negara RI-Timor Leste.
"Hadirnya M-Paspor ini diharapkan dapat menjawab tuntutan kebutuhan pelayanan paspor yang mudah dan cepat bagi masyarakat," demikian K.A. Halim.
Baca juga: Kemlu RI-Imigrasi Labuan Bajo bahas kesiapan personel sambut ASEAN SUMMIT 2023
Baca juga: TNI AL latih pegawai Imigrasi Labuan Bajo baris berbaris