Kupang (ANTARA) - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) yang menanggani investigasi kasus pencemaran Laut Timor akibat meledaknya anjungan minyak Montara milik PTTEP pada 2009, masih terus mendata jumlah kerugian.
"Tim kami sampai saat ini masih terus melakukan penghitungan terhadap besaran jumlah kerugian yang disebabkan oleh tumpahan minyak tersebut," kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni kepada Antara di Kupang, Minggu (14/4).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan akan dilakukannya pertemuan di Canberra Australia antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia pada akhir April mendatang guna membahas penyelesaiaan kasus itu.
Dari Pemerintah Australia sudah mengajukan ganti rugi sebesar 5 juta dollar AS untuk mengakhiri kasus yang sudah berlangsung 10 tahun bagai jalan tak berujung itu..
Menurut Tanoni, angka ganti rugi yang ditawarkan Australia itu tak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang menjadi ladang kehidupan nelayan NTT serta wilayah perairan pantai yang menjadi tempat bersemainya emas hijau (rumput laut) bagi petani nelayan di daerah ini.
Hingga saat ini yang baru terhitung dua kabupaten. Angka ganti rugi yang ditawarkan dari YPTB kepada Pemerintah Australia untuk dua kabupaten itu sebesar 600.000 dolar AS.
Baca juga: YPTB: Australia tidak boleh menghindar dari kasus Montara
Belum termasuk kabupaten lainnya yang terkena dampak dari kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009.
Ia mengaharapkan pada pertemuan di Australia nanti, pemerintah Australia dalam hal ini pejabat-pejabatnya tidak menghindar lagi seperti biasanya selama ini.
"Kami rencanakan pada akhir April atau awal Mei 2019 akan ada pertemuan di Australia untuk membahas lanjutan dari kasus Montara ini. Oleh karena itu para pejabat di sana jangan menghindar lagi ketika sudah dijadwalkan pertemuan itu," katanya menegaskan.
Tanoni yang juga mantan agen Imigrasi Australia itu adalah pejuang kasus ini sejak tahun 2009 seorang diri lewat yayasan yang dipimpinnya YPTB
Oleh karena pihaknya berharap sebelum awal Mei 2019, para pejabat terkait di Australia sudah harus menyiapkan segalanya, sehingga ada langkah maju atau progres dari upaya penyelesaian kasus Montara.
Baca juga: Indonesia-Australia harus duduk bersama selesaikan kasus Montara
Baca juga: Australia dinilai munafik dalam kasus pencemaran Laut Timor
Kerugian akibat pencemaran Laut Timor masih terus didata
Angka ganti rugi yang ditawarkan Australia itu tak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang menjadi ladang kehidupan nelayan NTT serta wilayah perairan pantai yang menjadi tempat bersemainya emas hijau (rumput laut) bagi nelayan setempat.