Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Bank NTT melakukan MoU terkait sosialisasi bimbingan teknis dan fasilitasi pendaftaran perseroan perorangan serta penyelenggaraan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) dalam mendukung UMKM di wilayah NTT.
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone kepada wartawan di Kupang, Selasa, (22/3) mengatakan bahwa tujuan dari penandatangan nota kesepahaman itu dalam rangka mendukung dua program layanan yang dilaksanakan pada Kemenkumham NTT sekaligus.
"Pertama, dalam meningkatkan pendaftaran di bidang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya produk-produk UMKM Binaan BPD NTT," katanya.
Sementara yang kedua adalah mendukung pendirian perseroan perorangan sebagai salah satu program baru yang diluncurkan Kemenkumham RI pada bulan Oktober 2021 lalu, untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil mendirikan usahanya dengan status perseroan terbatas berbadan hukum yang pendirinya cukup satu orang dengan prosedur yang murah, mudah dan cepat.
Marci mengaku mengapresiasi respon dan dukungan luar biasa dari Bank NTT. Tercatat kerjasama ini sudah terjalin sejak tahun 2021 bersama Kanwil Kemenkumham NTT.
"Telah banyak sosialisasi terkait kakayaan intelektual yang difasilitasi Bank NTT dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham bersama peserta dari para pelaku UMKM, pengrajin dan setiap pemerintah daerah," ujar dia.
Hasilnya tambah Marci produk UMKM binaan Bank NTT mengalami peningkatan pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual. Berdasarkan data yang diperoleh sudah ada 157 Merek UMKM binaan BPD NTT yang difasilitasi dan terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual personal secara hukum.
Tidak sampai disitu, Marciana juga mengatakan bahwa MoU yang dilakukan kali ini juga, sebagai bukti nyata Bank NTT ingin mendorong UMKM binaannya berstatus usaha yang berbadan hukum melalui pendirian perseroan perorangan.
Progam ini memang baru diluncurkan Kemenkumham RI, tetapi perlu diinformasikan bahwa ada banyak manfaat yang diperoleh dari terobosan ini.
"Pelaku usaha kecil dapat mendirikan usaha berstatus badan hukum milik perseorangan dengan biaya Rp50.000 saja," tambah dia.
Keunggulan lainnya pendirian perseroan perorangan tidak memerlukan akte notaris. Bahkan kedepan pelaku usaha akan dimudahkan dalam mengakses pembiayaan dari Perbankan untuk mengembangkan dan meningkatkan usahanya sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi.
"Program ini sejalan dengan upaya Bank NTT dalam mengembangkan UMKM binaannya melalui pendaftaran kekayaan intelektual atas produk yang dihasilkan serta mendorong usaha yang dibangun dengan status berbadan hukum melalui pendirian perseroan perorangan," jelas Marciana.
"Target kami pendaftaran KI khususnya produk merek UMKM binaan Bank NTT semakin meningkat dan usaha yang dijalankan tersebut berstatus badan hukum milik perseorangan," tutupnya.
Baca juga: Tim Pora NTT gelar operasi gabungan di perbatasan
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT siap fasilitasi penataan regulasi daerah
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone kepada wartawan di Kupang, Selasa, (22/3) mengatakan bahwa tujuan dari penandatangan nota kesepahaman itu dalam rangka mendukung dua program layanan yang dilaksanakan pada Kemenkumham NTT sekaligus.
"Pertama, dalam meningkatkan pendaftaran di bidang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya produk-produk UMKM Binaan BPD NTT," katanya.
Sementara yang kedua adalah mendukung pendirian perseroan perorangan sebagai salah satu program baru yang diluncurkan Kemenkumham RI pada bulan Oktober 2021 lalu, untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil mendirikan usahanya dengan status perseroan terbatas berbadan hukum yang pendirinya cukup satu orang dengan prosedur yang murah, mudah dan cepat.
Marci mengaku mengapresiasi respon dan dukungan luar biasa dari Bank NTT. Tercatat kerjasama ini sudah terjalin sejak tahun 2021 bersama Kanwil Kemenkumham NTT.
"Telah banyak sosialisasi terkait kakayaan intelektual yang difasilitasi Bank NTT dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham bersama peserta dari para pelaku UMKM, pengrajin dan setiap pemerintah daerah," ujar dia.
Hasilnya tambah Marci produk UMKM binaan Bank NTT mengalami peningkatan pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual. Berdasarkan data yang diperoleh sudah ada 157 Merek UMKM binaan BPD NTT yang difasilitasi dan terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual personal secara hukum.
Tidak sampai disitu, Marciana juga mengatakan bahwa MoU yang dilakukan kali ini juga, sebagai bukti nyata Bank NTT ingin mendorong UMKM binaannya berstatus usaha yang berbadan hukum melalui pendirian perseroan perorangan.
Progam ini memang baru diluncurkan Kemenkumham RI, tetapi perlu diinformasikan bahwa ada banyak manfaat yang diperoleh dari terobosan ini.
"Pelaku usaha kecil dapat mendirikan usaha berstatus badan hukum milik perseorangan dengan biaya Rp50.000 saja," tambah dia.
Keunggulan lainnya pendirian perseroan perorangan tidak memerlukan akte notaris. Bahkan kedepan pelaku usaha akan dimudahkan dalam mengakses pembiayaan dari Perbankan untuk mengembangkan dan meningkatkan usahanya sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi.
"Program ini sejalan dengan upaya Bank NTT dalam mengembangkan UMKM binaannya melalui pendaftaran kekayaan intelektual atas produk yang dihasilkan serta mendorong usaha yang dibangun dengan status berbadan hukum melalui pendirian perseroan perorangan," jelas Marciana.
"Target kami pendaftaran KI khususnya produk merek UMKM binaan Bank NTT semakin meningkat dan usaha yang dijalankan tersebut berstatus badan hukum milik perseorangan," tutupnya.
Baca juga: Tim Pora NTT gelar operasi gabungan di perbatasan
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT siap fasilitasi penataan regulasi daerah