Kupang (ANTARA) -
Wali Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur,Jefri Riwu Kore menyatakan Kota Kupang saat ini sudah kembali berada pada level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah tiga bulan berada pada status PPKM level III sejak Januari 2022.

"Kota Kupang sudah menerapkan PPKM Level 1. Penetapan ini dilakukan pemerintah pusat setelah kasus COVID-19 semakin melandai," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Jumat, (15/4).

Ia mengatakan kasus positif COVID-19 di Kota Kupang semakin turun setelah pada Februari 2022 mengalami lonjakan signifikan.

Menurut dia, setelah PPKM Level 1 berlangsung, Pemerintah Kota Kupang mengizinkan pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah seperti gereja, masjid, pura dan wihara dapat dilakukan secara penuh sesuai kapasitas.

Kendati demikian, menurut Jefri Riwu Kore, penerapan protokol kesehatan ketat tetap dilakukan.

Ia mengatakan umat yang mengikuti kegiatan ibadah untuk tetap memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir serta tetap menjaga jarak.

"Kita berharap warga tetap membatasi interaksi dan selalu menjaga jarak dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata Jefri Riwu Kore.

Menurut dia selama pelaksanaan hari raya Paskah dan Idul Fitri 2022 kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan dengan secara penuh sesuai kapasitas ruangan yang ada.

Baca juga: 27 kelurahan di Kota Kupang masih miliki warga COVID-19

Baca juga: Puskesmas di Kota Kupang tetap layani vaksinasi COVID-19

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024