Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima pengaduan dari delapan partai politik peserta pemilu legislatif 2019, terkait daftar calon sementara (DCS).
"Pengaduan yang disampaikan partai politik itu terkait penetapan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang baru diumumkan oleh KPU NTT," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Senin (20/8).
Dia mengatakan kedelapan parpol tersebut di antaranya Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Gerindra, PKS dan Partai Hanura, PSI dan Partai Amanat Nasional (PAN). "Ada dua partai politik yang mengadukan masalah DCS untuk DPRD provinsi yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya," katanya.
Partai Berkarya, misalnya, mengadu karena KPU mendiskualifikasi caleg Partai Berkarya di daerah pemilih (dapil) 3 yang meliputi Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Timur.
Diskualifikasi ini dengan alasan karena ijazah caleg perempuan dari partai itu tidak dilegalisir saat penyerahan berkas caleg sehingga berdampak pada gugurnya semua caleg partai Berkarya pada dapil tersebut. "Kami sudah agendakan sidang mediasi dengan KPU," ujarnya.
Dia menambahkan, pengaduan juga disampaikan ke Panwas Kabupaten Kupang dan Alor masing-masing satu kasus, Kota Kupang dua kasus, Ende dan Manggarai Timur juga masing-masing dua kasus, Sumba Timur empat kasus permohonan sengketa terkait DCS.
Sejauh ini, lanjut dia, belum ada ajudikasi karena masih dalam tahapan mediasi. Ajudikasi baru bisa dilakukan jika mediasi gagal. "Belum ajudikasi karena semua masih proses mediasi. Kalau tidak bersepakat baru ajudikasi dan putusan tergantung fakta persidangan, keterangan para pihak dan bukti yang diajukan," katanya.
Baca juga: KPU Kota Kupang tolak pendaftaran bacaleg dari PBB
Baca juga: Tiga bacaleg mundur dari pencalonan
"Pengaduan yang disampaikan partai politik itu terkait penetapan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang baru diumumkan oleh KPU NTT," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Senin (20/8).
Dia mengatakan kedelapan parpol tersebut di antaranya Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Gerindra, PKS dan Partai Hanura, PSI dan Partai Amanat Nasional (PAN). "Ada dua partai politik yang mengadukan masalah DCS untuk DPRD provinsi yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya," katanya.
Partai Berkarya, misalnya, mengadu karena KPU mendiskualifikasi caleg Partai Berkarya di daerah pemilih (dapil) 3 yang meliputi Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Timur.
Diskualifikasi ini dengan alasan karena ijazah caleg perempuan dari partai itu tidak dilegalisir saat penyerahan berkas caleg sehingga berdampak pada gugurnya semua caleg partai Berkarya pada dapil tersebut. "Kami sudah agendakan sidang mediasi dengan KPU," ujarnya.
Dia menambahkan, pengaduan juga disampaikan ke Panwas Kabupaten Kupang dan Alor masing-masing satu kasus, Kota Kupang dua kasus, Ende dan Manggarai Timur juga masing-masing dua kasus, Sumba Timur empat kasus permohonan sengketa terkait DCS.
Sejauh ini, lanjut dia, belum ada ajudikasi karena masih dalam tahapan mediasi. Ajudikasi baru bisa dilakukan jika mediasi gagal. "Belum ajudikasi karena semua masih proses mediasi. Kalau tidak bersepakat baru ajudikasi dan putusan tergantung fakta persidangan, keterangan para pihak dan bukti yang diajukan," katanya.
Baca juga: KPU Kota Kupang tolak pendaftaran bacaleg dari PBB
Baca juga: Tiga bacaleg mundur dari pencalonan