Kupang (AntaraNews NTT) - Tiga orang bakal calon legislator (Bacaleg) yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur memilih mundur dari proses pencalonan menjadi anggota DPRD kabupaten setempat atas permintaan sendiri.
"Ada tiga orang yang mengajukan surat pengunduran diri ke KPU atas permintaan sendiri," kata Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi ketika ditemui di Oelamasi, Jumat (10/8).
Menurut dia, pengunduran diri ketiga bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang itu dilakukan pada tahap perbaikan dokumen bakal caleg sehingga pengunduran diri disetujui KPU.
Elyaser yang ditemui di Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang, sekitar 38 km arah timur Kota Kupang, mengatakan KPU telah melakukan verifikasi dokumen perbaikan pada 1-7 Agustus.
"Pada tahap perbaikan itu tiga caleg mengajukan surat pengunduran diri. Parpol juga sudah mengganti caleg baru terkait tiga caleg yang mundur," katanya tanpa menyebut asal usul ketiga bacaleg tersebut dari parpol mana.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dokumen perbaikan masih ditemukan adanya kekurangan yang belum dipenuhi, sehingga beberapa caleg tidak memenuhi syarat untuk ditetapan dalam daftar caleg sementara (DCS) pemilu 2019.
KPU Kabupaten Kupang semula menerima dokumen 569 caleg yang diajukan 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Kupang, namun yang memenuhi syarat hanya 566 calon.
Baca juga: 16 parpol penuhi kuota 30 persen perempuan
Daftar caleg sementara
KPU Kabupaten Kupang, saat ini sedang menyusun daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019 setelah merampungkan verifikasi berkas perbaikan bakal caleg.
"Kami sedang merampungkan proses penyusunan DCS yang akan segera diumumkan secara terbuka kepada masyarakat," katanya dan menambahkan KPU akan melakukan rapat pleno pada Sabtu (11/8) untuk penetapan daftar bakal caleg sebelum diumumkan ke publik mulai 12 Agustus 2018.
Elyaser mengatakan, apabila KPU sudah selesai melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) maka nama bakal caleg akan diumumkan kepada publik selama tiga hari pada 12-14 Agustus.
Ia mengatakan, pengumuman DCS dilakukan KPU untuk mendapat tanggapan masyarakat terhadap pencalonan 566 bacaleg yang akan merebut 40 kursi di DPRD Kabupaten Kupang.
Baca juga: KPU akan mencoret caleg mantan napi
KPU telah menetapkan tujuh hari terhitung tanggal 15-21 Agustus untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terhadap pencalonan 566 calon anggota legislatif yang diajukan 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste itu.
"Kami akan umumkan melalui media cetak dan elektronik. KPU juga menempelkan daftar bakal calon legislatif pada fasilitas umum sehingga mudah diketahui masyarakat," kata Elyaser.
Ia berharap selama proses pengumuman DCS masyarakat mencermati jejak para bakal calon anggota legislatif yang akan dipilihnya pada Pemilu 2019.
"Kami juga berharap masyarakat memberikan masukan apabila diantara para caleg terdapat mantan narapidana. Apabila ditemukan dan tidak memenuhi syarat maka pencalonannya akan digugurkan," katanya.
"Ada tiga orang yang mengajukan surat pengunduran diri ke KPU atas permintaan sendiri," kata Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi ketika ditemui di Oelamasi, Jumat (10/8).
Menurut dia, pengunduran diri ketiga bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang itu dilakukan pada tahap perbaikan dokumen bakal caleg sehingga pengunduran diri disetujui KPU.
Elyaser yang ditemui di Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang, sekitar 38 km arah timur Kota Kupang, mengatakan KPU telah melakukan verifikasi dokumen perbaikan pada 1-7 Agustus.
"Pada tahap perbaikan itu tiga caleg mengajukan surat pengunduran diri. Parpol juga sudah mengganti caleg baru terkait tiga caleg yang mundur," katanya tanpa menyebut asal usul ketiga bacaleg tersebut dari parpol mana.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dokumen perbaikan masih ditemukan adanya kekurangan yang belum dipenuhi, sehingga beberapa caleg tidak memenuhi syarat untuk ditetapan dalam daftar caleg sementara (DCS) pemilu 2019.
KPU Kabupaten Kupang semula menerima dokumen 569 caleg yang diajukan 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Kupang, namun yang memenuhi syarat hanya 566 calon.
Baca juga: 16 parpol penuhi kuota 30 persen perempuan
Daftar caleg sementara
KPU Kabupaten Kupang, saat ini sedang menyusun daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019 setelah merampungkan verifikasi berkas perbaikan bakal caleg.
"Kami sedang merampungkan proses penyusunan DCS yang akan segera diumumkan secara terbuka kepada masyarakat," katanya dan menambahkan KPU akan melakukan rapat pleno pada Sabtu (11/8) untuk penetapan daftar bakal caleg sebelum diumumkan ke publik mulai 12 Agustus 2018.
Elyaser mengatakan, apabila KPU sudah selesai melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) maka nama bakal caleg akan diumumkan kepada publik selama tiga hari pada 12-14 Agustus.
Ia mengatakan, pengumuman DCS dilakukan KPU untuk mendapat tanggapan masyarakat terhadap pencalonan 566 bacaleg yang akan merebut 40 kursi di DPRD Kabupaten Kupang.
Baca juga: KPU akan mencoret caleg mantan napi
KPU telah menetapkan tujuh hari terhitung tanggal 15-21 Agustus untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terhadap pencalonan 566 calon anggota legislatif yang diajukan 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste itu.
"Kami akan umumkan melalui media cetak dan elektronik. KPU juga menempelkan daftar bakal calon legislatif pada fasilitas umum sehingga mudah diketahui masyarakat," kata Elyaser.
Ia berharap selama proses pengumuman DCS masyarakat mencermati jejak para bakal calon anggota legislatif yang akan dipilihnya pada Pemilu 2019.
"Kami juga berharap masyarakat memberikan masukan apabila diantara para caleg terdapat mantan narapidana. Apabila ditemukan dan tidak memenuhi syarat maka pencalonannya akan digugurkan," katanya.