Kupang (ANTARA) -
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B, memastikan menindaklanjuti tuntutan sejumlah wartawan di daerah itu terkait kasus penganiayaan seorang jurnalis oleh sejumlah orang tak dikenal di Kupang.
"Kami akan tindaklanjuti tuntutan Forum Wartawan NTT terkait kasus tersebut dan akan memproses kasus itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, kepada wartawan di Kupang, Rabu, (27/4).
Hal ini dia bilang saat bertemu dengan perwakilan dari massa aksi unjuk rasa yang menamakan diri Forum Wartawan NTT terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan lokal Suaraflobamor.com, Fabian Latuan, yang berakibat korban sempat di rawat di rumah sakit.
Ia meminta kerja sama Komunitas Forum Wartawan NTT untuk mengungkap kasus penganiayaan di Kupang itu, sekaligus memberikan waktu kepada polisi bekerja menyelidiki para pelaku penganiayaan itu.
Latuan diduga dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal seusai melakukan peliputan di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT PT Flobamor di Naikolan, Kota Kupang.
Ia menjelaskan bahwa dirinya diserang oleh sekitar enam orang tidak dikenal usai mengikuti jumpa pers berkaitan dengan hasil temuan BPK terhadap deviden PT Flobamor senilai Rp1,6 miliar.
Dalam jumpa pers itu diwarnai dengan perdebatan antara pimpinan BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media.
Baca juga: Ketua DPRD NTT minta polisi segera ungkap pengeroyokan wartawan
Ia bersama salah satu rekannya yang beranjak meninggalkan tempat kegiatan dengan mengendarai sepeda motor sekitar 30 meter, tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang ditunggangi.
Baca juga: Wartawan NTT desak polisi usut penganiayaan wartawan di Kupang
"Sebelum memukul ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," katanya. Ia yang menderita luka-luka di bagian wajah dan dada telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kota Kupang.
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B, memastikan menindaklanjuti tuntutan sejumlah wartawan di daerah itu terkait kasus penganiayaan seorang jurnalis oleh sejumlah orang tak dikenal di Kupang.
"Kami akan tindaklanjuti tuntutan Forum Wartawan NTT terkait kasus tersebut dan akan memproses kasus itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, kepada wartawan di Kupang, Rabu, (27/4).
Hal ini dia bilang saat bertemu dengan perwakilan dari massa aksi unjuk rasa yang menamakan diri Forum Wartawan NTT terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan lokal Suaraflobamor.com, Fabian Latuan, yang berakibat korban sempat di rawat di rumah sakit.
Ia meminta kerja sama Komunitas Forum Wartawan NTT untuk mengungkap kasus penganiayaan di Kupang itu, sekaligus memberikan waktu kepada polisi bekerja menyelidiki para pelaku penganiayaan itu.
Latuan diduga dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal seusai melakukan peliputan di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT PT Flobamor di Naikolan, Kota Kupang.
Ia menjelaskan bahwa dirinya diserang oleh sekitar enam orang tidak dikenal usai mengikuti jumpa pers berkaitan dengan hasil temuan BPK terhadap deviden PT Flobamor senilai Rp1,6 miliar.
Dalam jumpa pers itu diwarnai dengan perdebatan antara pimpinan BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media.
Baca juga: Ketua DPRD NTT minta polisi segera ungkap pengeroyokan wartawan
Ia bersama salah satu rekannya yang beranjak meninggalkan tempat kegiatan dengan mengendarai sepeda motor sekitar 30 meter, tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang ditunggangi.
Baca juga: Wartawan NTT desak polisi usut penganiayaan wartawan di Kupang
"Sebelum memukul ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," katanya. Ia yang menderita luka-luka di bagian wajah dan dada telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kota Kupang.