Kupang (AntaraNews NTT) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar penghitungan ulang hasil Pilkada 2018.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna melalui telepon genggam dari Gedung MK Jakarta, Rabu (29/8) mengatakan perintah MK itu sesuai dengan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dibacakan Rabu (29/8).
"Mahkamah Konstitusi telah membacakan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Rabu (29/8) 2018 pukul 08.00 WIB," katanya lagi.
Amar Putusan MK adalah memerintahkan Komisi pemilihan Umum Kabupaten TTS untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten TTS tahun 2018, dengan cara mencocokkan Formulir C1 KWK asli berhologram dengan C1 plano KWK asli berhologram.
Pelaksanaan penghitungan ulang disaksikan oleh saksi pemohon dan pihak terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Memerintahkan pelaksanaan penghitungan suara ulang dilaksanakan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan.
MK juga memerintahkan kepada KPU TTS, KPU Provinsi NTT untuk melaporkan masing-masing kepada MK mengenai hasil penghitungan suara dalam penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati TTS.
"Laporan dilakukan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penghitungan suara ulang tersebut dilaksanakan," kata mantan wartawan The Jakarta Post itu.
Baca juga: Hasil pilkada lima kabupaten belum ditetapkan
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar penghitungan ulang hasil Pilkada 2018.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Obet Naitboho-Alexander Kase menyebutkan ada delapan pelanggaran yang dilakukan KPU TTS dalam pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu.
Delapan pelanggaran yang disampaikan dalam surat permohonan itu antara lain, pertama jadwal pleno rekapitulasi yang tidak sesuai dengan jadwal, program dan tahapan yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 tahun 2018.
Kedua, pendistribusian logistik yang tidak sesuai dengan peraturan KPU nomor: 4 Tahun 2018. Ketiga, tidak terdapat formulir C1-plano yang diterima oleh saksi pemohon dan hanya menerima model C-KWK, model C1-KWK dan model C2-KWK.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan pada pemohon bahwa salinan yang ada pada model C1-KWK tidak sesuai dengan C1-plano yang diberikan petugas KPPS yang terdapat pada 920 tempat pemungutan suara (TPS).
Hanya satu TPS yakni TPS-3 Desa Fatukolo yang terdapat di Kecamatan Molo Utara, dimana model C1-plano-KWK yang ditandatangani oleh KPPS dan saksi keempat pasangan calon.
Pelanggaran keempat adalah pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten pada 6 Juli 2018, logistik berupa kotak suara berceceran sehingga menyebabkan pleno di skor berulang kali.
Kelima, dalam presentasi yang dilakukan PPK setiap kecamatan pada pleno tingkat kabupaten ditemukan bahwa terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Gugatan pilkada empat kabupaten ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar penghitungan ulang hasil Pilkada 2018.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna melalui telepon genggam dari Gedung MK Jakarta, Rabu (29/8) mengatakan perintah MK itu sesuai dengan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dibacakan Rabu (29/8).
"Mahkamah Konstitusi telah membacakan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Rabu (29/8) 2018 pukul 08.00 WIB," katanya lagi.
Amar Putusan MK adalah memerintahkan Komisi pemilihan Umum Kabupaten TTS untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten TTS tahun 2018, dengan cara mencocokkan Formulir C1 KWK asli berhologram dengan C1 plano KWK asli berhologram.
Pelaksanaan penghitungan ulang disaksikan oleh saksi pemohon dan pihak terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Memerintahkan pelaksanaan penghitungan suara ulang dilaksanakan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan.
MK juga memerintahkan kepada KPU TTS, KPU Provinsi NTT untuk melaporkan masing-masing kepada MK mengenai hasil penghitungan suara dalam penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati TTS.
"Laporan dilakukan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penghitungan suara ulang tersebut dilaksanakan," kata mantan wartawan The Jakarta Post itu.
Baca juga: Hasil pilkada lima kabupaten belum ditetapkan
Delapan pelanggaran yang disampaikan dalam surat permohonan itu antara lain, pertama jadwal pleno rekapitulasi yang tidak sesuai dengan jadwal, program dan tahapan yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 tahun 2018.
Kedua, pendistribusian logistik yang tidak sesuai dengan peraturan KPU nomor: 4 Tahun 2018. Ketiga, tidak terdapat formulir C1-plano yang diterima oleh saksi pemohon dan hanya menerima model C-KWK, model C1-KWK dan model C2-KWK.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan pada pemohon bahwa salinan yang ada pada model C1-KWK tidak sesuai dengan C1-plano yang diberikan petugas KPPS yang terdapat pada 920 tempat pemungutan suara (TPS).
Hanya satu TPS yakni TPS-3 Desa Fatukolo yang terdapat di Kecamatan Molo Utara, dimana model C1-plano-KWK yang ditandatangani oleh KPPS dan saksi keempat pasangan calon.
Pelanggaran keempat adalah pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten pada 6 Juli 2018, logistik berupa kotak suara berceceran sehingga menyebabkan pleno di skor berulang kali.
Kelima, dalam presentasi yang dilakukan PPK setiap kecamatan pada pleno tingkat kabupaten ditemukan bahwa terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Gugatan pilkada empat kabupaten ditolak