Maumere (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka, NTT, mendorong pemantau pemilu yang ada di wilayah itu untuk menjadi pengawas partisipatif pada Pemilu 2024.
"Pemantau pemilu dapat membantu kami sebagai pengawas partisipatif, sehingga pada awal tahapan (mereka) sudah mulai bisa memantau," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Harun Al Rasyid di Maumere, Senin, (13/6/2022).
Hal itu dia sampaikan mengingat telah dibukanya pendaftaran bagi pemantau pemilu sejak Jumat lalu hingga tujuh hari sebelum pemilihan suara pada Februari 2024. Aturan mengenai pemantau pemilu itu merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
Dalam peraturan itu, para pemantau pemilu dalam negeri boleh mendaftar dengan sejumlah syarat, di antaranya berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu sesuai cakupan wilayah pemantauan.
Harun pun mengajak para pemantau untuk mendaftarkan diri ke Bawaslu. Tentu saja tugas mereka tidak sampai pada tahap intervensi, melainkan memantau. Namun, ada hak dan kewajiban yang harus mereka ikuti selama aktivitas pemantauan tersebut.
"Dalam perjalanan kalau ada tahapan yang dirasakan tidak sesuai, lapor ke Bawaslu," ucapnya menegaskan.
Di tengah perkembangan teknologi saat ini, para peserta pemilu pun sudah bisa mengakses informasi terkait pemilu. Dengan keterbukaan informasi tersebut, Harun merasa mereka mampu membantu Bawaslu dalam hal pengawasan. Nantinya, Bawaslu juga akan membentuk pengawas kecamatan untuk memudahkan aktivitas pengawasan hingga tingkat kecamatan.
Baca juga: Bawaslu NTT ajak warga berpartisipasi jadi pemantau pemilu
Bawaslu berharap aktivitas yang dilakukan menjelang tahun 2024 nanti lebih diperbanyak pada kegiatan-kegiatan pencegahan terkait larangan pemilu. Dengan demikian pelanggaran pemilu diminimalisasi atau tidak ada.
Baca juga: Bawaslu NTT usul anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp376,3 miliar
Untuk menyukseskan hal tersebut, Bawaslu pun melakukan diseminasi informasi pada tingkat kabupaten hingga desa baik kepada para pemangku kepentingan juga partai politik.
"Pemantau pemilu dapat membantu kami sebagai pengawas partisipatif, sehingga pada awal tahapan (mereka) sudah mulai bisa memantau," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Harun Al Rasyid di Maumere, Senin, (13/6/2022).
Hal itu dia sampaikan mengingat telah dibukanya pendaftaran bagi pemantau pemilu sejak Jumat lalu hingga tujuh hari sebelum pemilihan suara pada Februari 2024. Aturan mengenai pemantau pemilu itu merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
Dalam peraturan itu, para pemantau pemilu dalam negeri boleh mendaftar dengan sejumlah syarat, di antaranya berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu sesuai cakupan wilayah pemantauan.
Harun pun mengajak para pemantau untuk mendaftarkan diri ke Bawaslu. Tentu saja tugas mereka tidak sampai pada tahap intervensi, melainkan memantau. Namun, ada hak dan kewajiban yang harus mereka ikuti selama aktivitas pemantauan tersebut.
"Dalam perjalanan kalau ada tahapan yang dirasakan tidak sesuai, lapor ke Bawaslu," ucapnya menegaskan.
Di tengah perkembangan teknologi saat ini, para peserta pemilu pun sudah bisa mengakses informasi terkait pemilu. Dengan keterbukaan informasi tersebut, Harun merasa mereka mampu membantu Bawaslu dalam hal pengawasan. Nantinya, Bawaslu juga akan membentuk pengawas kecamatan untuk memudahkan aktivitas pengawasan hingga tingkat kecamatan.
Baca juga: Bawaslu NTT ajak warga berpartisipasi jadi pemantau pemilu
Bawaslu berharap aktivitas yang dilakukan menjelang tahun 2024 nanti lebih diperbanyak pada kegiatan-kegiatan pencegahan terkait larangan pemilu. Dengan demikian pelanggaran pemilu diminimalisasi atau tidak ada.
Baca juga: Bawaslu NTT usul anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp376,3 miliar
Untuk menyukseskan hal tersebut, Bawaslu pun melakukan diseminasi informasi pada tingkat kabupaten hingga desa baik kepada para pemangku kepentingan juga partai politik.