Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur rutin mensosialisasikan kebijakan penjamin dan tarif izin tinggal Keimigrasian di Kabupaten Flores Timur.
Kasi Lalintalkim Marselinus Ma dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Selasa, (28/6/2022) mengatakan sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penjamin Keimigrasian, Keputusan Dirjenim nomor : IMI-0199.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pendaftaran Penjamin Keimigrasian serta Peraturan Menkeu nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendadak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Ham.
"Kegiatan sosialisasi ini dimaksud untuk penyebaran informasi, juga edukasi kepada masyarakat khususnya penjamin WNA yang berada di Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi itu diberikan kepada sejumlah perusahaan di dua kabupaten itu, yakni PT. Asa Mutiara, PT. Mutiara Adonara, PT. Cendana Indopearls.
Disamping itu sosialisasi juga dilakukan di Keuskupan Larantuka, Kongregasi Puteri Reinha Rosari, Yayasan Santa Carmen Salles dan beberapa penjamin perorangan dan penanggung jawab yang merupakan suami dan isteri dari WNA.
Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi kebijakan penjaminan dan tarif izin tinggal keimigrasian itu diberikan agar WNA tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pasalnya dalam beberapa kasus di NTT ditemukan WNA tinggal di NTT dalam masa keimigrasian yang lama sehingga harus dideportasi.
Iapun berharap bantuan dari masyarakat di NTT untuk selalu melaporkan jika menemukan ada orang asing yang tinggal dalam kurun waktu yang lama.
Baca juga: Imigrasi apresiasi sistem digital keamanan di perbatasan RI-Timor Leste
Baca juga: Imigrasi Maumere amankan seorang WN asal Filipina
Kasi Lalintalkim Marselinus Ma dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Selasa, (28/6/2022) mengatakan sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penjamin Keimigrasian, Keputusan Dirjenim nomor : IMI-0199.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pendaftaran Penjamin Keimigrasian serta Peraturan Menkeu nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendadak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Ham.
"Kegiatan sosialisasi ini dimaksud untuk penyebaran informasi, juga edukasi kepada masyarakat khususnya penjamin WNA yang berada di Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi itu diberikan kepada sejumlah perusahaan di dua kabupaten itu, yakni PT. Asa Mutiara, PT. Mutiara Adonara, PT. Cendana Indopearls.
Disamping itu sosialisasi juga dilakukan di Keuskupan Larantuka, Kongregasi Puteri Reinha Rosari, Yayasan Santa Carmen Salles dan beberapa penjamin perorangan dan penanggung jawab yang merupakan suami dan isteri dari WNA.
Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi kebijakan penjaminan dan tarif izin tinggal keimigrasian itu diberikan agar WNA tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pasalnya dalam beberapa kasus di NTT ditemukan WNA tinggal di NTT dalam masa keimigrasian yang lama sehingga harus dideportasi.
Iapun berharap bantuan dari masyarakat di NTT untuk selalu melaporkan jika menemukan ada orang asing yang tinggal dalam kurun waktu yang lama.
Baca juga: Imigrasi apresiasi sistem digital keamanan di perbatasan RI-Timor Leste
Baca juga: Imigrasi Maumere amankan seorang WN asal Filipina