Menkominfo ingatkan pengembang medsos daftar sebagai PSE
Senin, 18 Juli 2022 14:27 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate. (FOTO ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin, (18/7/2022).
Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Adapun hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.
Sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsoa itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.
"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," katanya.
Baca juga: China perketat pengawasan siaran langsung di medsos
Baca juga: Tak ingin bergantung pada APBN Kominfo siapkan skema tersendiri
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo: Pengembang medsos harus segera daftar sebagai PSE
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin, (18/7/2022).
Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Adapun hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.
Sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsoa itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.
"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," katanya.
Baca juga: China perketat pengawasan siaran langsung di medsos
Baca juga: Tak ingin bergantung pada APBN Kominfo siapkan skema tersendiri
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo: Pengembang medsos harus segera daftar sebagai PSE
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Artikel - Kebijakan PSE bukti penegakan hukum dan kedaulatan digital Indonesia
15 August 2022 9:56 WIB, 2022
Kemenkominfo beri waktu sebulan ke Google dkk selesaikan pendaftaran PSE
31 July 2022 16:28 WIB, 2022
Kominfo bakal memblokir Yahoo hingga Dota bila tak daftar sampai tengah malam
29 July 2022 17:21 WIB, 2022
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Kapolda NTT menyalurkan bantuan sosial untuk orang tua bocah yang bunuh diri
05 February 2026 16:19 WIB
KPPPA bersama kepolisian mendalami penyebab anak SD di Ngada NTT akhiri hidup
05 February 2026 15:10 WIB