Kupang (AntaraNews NTT) - Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) menyatakan prihatin dengan kasus penyegelan terhadap sejumlah rumah ibadah di Kelurahan Kenali Barat, Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

"Pada dasarnya kami ingin menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus penyegelan rumah ibadah tersebut, hanya karena alasan teknis administratif yang berkaitan dengan perizinan," kata Ketua Umum PP Gekira Fary Dj Francis di Kupang, Rabu (3/10).

Sejumlah gereja di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada akhir September lalu disegel oleh sejumlah oknum karena disebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua Fraksi Gerindra MPR RI itu, mengatakan pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa kebebasan menjalankan ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD.

"Membangun tempat ibadah sebagai sarana beribadah adalah hak kaum beragama yang diatur undang-undang," katanya.

"Itukan berbelit-belitnya proses penerbitan IMB terhadap ketiga gereja tersebut yang tidak harus menjadi alasan pelarangan untuk beribadah karena mereka telah menjalankan prosedur, namun IMB tak kunjung terbit dengan alasan tak berdasar," ujar Fary.

Baca juga: Gekira diharapkan jaga toleransi umat beragama di NTT

Gekira, lanjut politisi dari Partai Gerindra itu, juga menyatakan kebebasan beribadah adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh karena alasan apapun sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 Ayat (1).

Negara, menurut dia, harus hadir dalam penyelesaian persoalan itu guna menjamin berlakunya amanat undang-undang tersebut secara berkeadilan.

Oleh karena itu, Gekira mengajak para pemimpin umat beragama dan pemimpin lembaga masyarakat di berbagai level untuk mengayomi umat secara cerdas dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk.

Ia mengatakan keragaman masyarakat Indonesia adalah aset yang mesti dijaga dan dilestarikan.
Dialog lintas agama, harus terus dihidupkan agar tali silaturahim tetap terjalin dan respek sesama umat beragama bertumbuh subur.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Pembentukan Kampung Toleransi

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024