Kupang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D Jone menyebutkan bahwa kesadaran hukum masyarakat yang baik mampu mendukung pemulihan ekonomi nasional khususnya ekonomi di NTT.
“Kesadaran hukum masyarakat memiliki korelasi positif dengan upaya pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi COVID-19 ini, serta menjadi salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global,” katanya di Kupang, Kamis, (28/7/2022) pagi.
Hal ini disampaikannya saat menggelar kegiatan Pembinaan terhadap Kelurahan Sadar Hukum melalui Temu Sadar Hukum Serentak di tiga kelurahan di Kota Kupang.
Ia menjelaskan bahwa temu sadar hukum serentak pada tiga kelurahan di Kota Kupang tersebut merupakan rangkaian kegiatan untuk menyemarakkan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kemenkumham ke-77.
Menurut Marci pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan dengan cara pendaftaran merek ataupun mengajukan pemohonan pendirian perseroan perseorangan.
Karena saat ini kepemilikan merek dapat digunakan untuk menambah peningkatan ekonomi si pemilik merek.
.
Marci pun mendorong masyarakat di Kelurahan Liliba tempat kegiatan yang memiliki usaha agar mendaftarkan merek di Kemenkumham ataupun mengajukan permohonan pendirian Perseroan Perseorangan.
Marci menambahkan, ada empat dimensi yang menjadi kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum. Yaitu, dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi.
"Kelurahan Liliba diharapkan dapat menekan perkawinan usia dini dan memastikan semua anak telah memiliki akta kelahiran sebagai indikator kelurahan/desa Sadar Hukum. Selain itu, agar mengembangkan ruang-ruang publik yang layak anak," tambah dia,
Mengingat, angka kekerasan terhadap anak cukup tinggi di NTT. Indikator berikutnya ditunjukkan melalui rendahnya angka kriminalitas, serta ketaatan masyarakat membayar pajak.
Dalam kesempatan tersebut juga, selain memberikan wejangan kepada masyarakat, petugas Kanwil Kemenkumham NTT juga memaparkan materi tentang pendirian perseroan perorangan dan pendaftaran merek sebagai upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional .
Baca juga: DJKI : Siapapun berhak mengajukan permohonan merek
Baca juga: Kemenkumham pindahkan 6 pengungsi Afghanistan ke Jakarta
“Kesadaran hukum masyarakat memiliki korelasi positif dengan upaya pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi COVID-19 ini, serta menjadi salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global,” katanya di Kupang, Kamis, (28/7/2022) pagi.
Hal ini disampaikannya saat menggelar kegiatan Pembinaan terhadap Kelurahan Sadar Hukum melalui Temu Sadar Hukum Serentak di tiga kelurahan di Kota Kupang.
Ia menjelaskan bahwa temu sadar hukum serentak pada tiga kelurahan di Kota Kupang tersebut merupakan rangkaian kegiatan untuk menyemarakkan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kemenkumham ke-77.
Menurut Marci pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan dengan cara pendaftaran merek ataupun mengajukan pemohonan pendirian perseroan perseorangan.
Karena saat ini kepemilikan merek dapat digunakan untuk menambah peningkatan ekonomi si pemilik merek.
.
Marci pun mendorong masyarakat di Kelurahan Liliba tempat kegiatan yang memiliki usaha agar mendaftarkan merek di Kemenkumham ataupun mengajukan permohonan pendirian Perseroan Perseorangan.
Marci menambahkan, ada empat dimensi yang menjadi kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum. Yaitu, dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi.
"Kelurahan Liliba diharapkan dapat menekan perkawinan usia dini dan memastikan semua anak telah memiliki akta kelahiran sebagai indikator kelurahan/desa Sadar Hukum. Selain itu, agar mengembangkan ruang-ruang publik yang layak anak," tambah dia,
Mengingat, angka kekerasan terhadap anak cukup tinggi di NTT. Indikator berikutnya ditunjukkan melalui rendahnya angka kriminalitas, serta ketaatan masyarakat membayar pajak.
Dalam kesempatan tersebut juga, selain memberikan wejangan kepada masyarakat, petugas Kanwil Kemenkumham NTT juga memaparkan materi tentang pendirian perseroan perorangan dan pendaftaran merek sebagai upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional .
Baca juga: DJKI : Siapapun berhak mengajukan permohonan merek
Baca juga: Kemenkumham pindahkan 6 pengungsi Afghanistan ke Jakarta