Kupang (AntaraNews NTT) - Sejumlah enam dari 13 desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur belum memberikan laporan pertangungjawaban pengelolaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 sebesar Rp7 miliar.
"Enam desa yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan 2017 ini akan berurusan dengan polisi sesuai rekomendasi dari Bupati Kupang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Johanis Masneno ketika dihubungi Antara di Oelamasi, Sabtu (5/5).
Johanis menegaskan hal itu terkait laporan Bupati Kupang Ayub Titu Eki ke Polres Kupang terhadap sejumlah kepala desa yang bandel memberikan laporan pertanggungjawaban ADD 2017.
Menurut Johanis enam desa yang belum memberikan laporan pertangungjawaban ADD 2017 itu, masing-masing Desa Uitao dan Desa Letbaun di Kecamatan Semau, Desa Oefafi di Kecamatan Kupang Timur, Desa Fatukona di Kecamatan Takari dan desa Kolabe di Kecamatan Amfoang Utara.
Satu desa sisanya, adalah Desa Natemnanu di Kecamatan Amfoang Timur yang berbatasan langsung dengan wilayah kantung (enclave) Timor Leste, Oecusse.
Baca juga: KPK awasi ADD di Kabupaten Kupang
Johanis menegaskan, pemerintah Kabupaten Kupang telah menyerahkan kasus yang menimpa enam desa itu ke Polres Kupang untuk ditangani secara hukum.
"Kami sudah memberikan laporan resmi ke Polres Kupang karena berbagai upaya telah dilakukan, namun enam desa ini belum memberikan laporan keuangan hingga Maret 2018," tegas Johanis.
Ia menduga para kepala desa di enam desa tersebut yang mendominasi pengelolaan ADD sehingga kesulitan dalam membuat laporan pertanggungjawaban.
Menurut Johanis, apabila dalam proses penanganan Kepolisian ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara akan diproses secara hukum.
"Kasus yang dialami enam desa itu harus menjadi pelajaran bagi desa-desa di Kabupaten Kupang agar memberikan laporan pertangungjawaban pengelolaan keuangan ADD secara teratur kepada pemerintah Kabupaten Kupang," katanya.
"Enam desa yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan 2017 ini akan berurusan dengan polisi sesuai rekomendasi dari Bupati Kupang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Johanis Masneno ketika dihubungi Antara di Oelamasi, Sabtu (5/5).
Johanis menegaskan hal itu terkait laporan Bupati Kupang Ayub Titu Eki ke Polres Kupang terhadap sejumlah kepala desa yang bandel memberikan laporan pertanggungjawaban ADD 2017.
Menurut Johanis enam desa yang belum memberikan laporan pertangungjawaban ADD 2017 itu, masing-masing Desa Uitao dan Desa Letbaun di Kecamatan Semau, Desa Oefafi di Kecamatan Kupang Timur, Desa Fatukona di Kecamatan Takari dan desa Kolabe di Kecamatan Amfoang Utara.
Satu desa sisanya, adalah Desa Natemnanu di Kecamatan Amfoang Timur yang berbatasan langsung dengan wilayah kantung (enclave) Timor Leste, Oecusse.
Baca juga: KPK awasi ADD di Kabupaten Kupang
Johanis menegaskan, pemerintah Kabupaten Kupang telah menyerahkan kasus yang menimpa enam desa itu ke Polres Kupang untuk ditangani secara hukum.
"Kami sudah memberikan laporan resmi ke Polres Kupang karena berbagai upaya telah dilakukan, namun enam desa ini belum memberikan laporan keuangan hingga Maret 2018," tegas Johanis.
Ia menduga para kepala desa di enam desa tersebut yang mendominasi pengelolaan ADD sehingga kesulitan dalam membuat laporan pertanggungjawaban.
Menurut Johanis, apabila dalam proses penanganan Kepolisian ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara akan diproses secara hukum.
"Kasus yang dialami enam desa itu harus menjadi pelajaran bagi desa-desa di Kabupaten Kupang agar memberikan laporan pertangungjawaban pengelolaan keuangan ADD secara teratur kepada pemerintah Kabupaten Kupang," katanya.