Kupang (ANTARA) - Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto menyatakan akan meninjau kembali status dari Erikh Benydijta Mella Plt Kepala Biro Umum Setda NTT yang baru dilantik walaupun masih sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya hingga meninggal dunia pada 2013 silam.

“Saya akan tinjau kembali perkara tersebut, termasuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya saat ditemui di Polda NTT, Rabu  (31/8/2022).

Hal ini disampaikannya ketika ditanyai seputar penetapan Erikh Mella sebagai Plt Karo Umum Setda NTT oleh gubernur NTT Viktor B Laiskodat walaupun yang bersangkutan masih berstatus tersangka dugaan pembunuhan.

Orang nomor satu di Polda NTT itu enggan memberikan banyak komentar soal pelantikan Erikh Mella sebagai Karo Umum Setda NTT.

Namun,  ia sendiri tidak tahu menahu seperti apa proses pelantikan Erikh Mella sebagai Plt Karo Umum Setda NTT, sebab hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan dari pemerintah daerah.

“Pastinya kami akan cek detailnya seperti apa penetapan status tersangka beliau. Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih harus mengeceknya,” tambah dia.

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada meninggalnya istrinya bernama LInda Brand itu terjadi pada tahun 2013 silam dan hingga kini masih berproses di Polresta Kupang Kota.

Penetapan Erikh Mella sebagai tersangka sendiri dilakukan pada 14 Maret 2019 beberapa tahun lalu. Setelah itu kasus tersebut tidak pernah diselidiki lagi sampai kemudian menjadi perbincangan publik setelah pada Selasa (30/8) kemarin dilantik sebagai Kepala Biro Umum Setda NTT.

Baca juga: Tiga penyidik Polda Jawa Barat dinonaktifkan imbas kasus KDRT di Karawang

Baca juga: Komnas Perempuan sebut terdapat 36.356 kasus KDRT selama 5 tahun terakhir


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda tinjau status tersangka Kabiro umum Setda NTT

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024