Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) guna memudahkan penanganan stunting atau kekerdilan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P2KB) Kota Kupang drg. Fransisca J. H. Ikasasi di Kupang, Jumat, (16/9/2022) mengatakan peran TPPS adalah untuk mengkoordinasikan, sinkronisasi dan memastikan pelaksanaan kebijakan program penanganan kekerdilan telah berjalan secara baik.
Menurut dia, kasus kekerdilan di Kota Kupang mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir sejak Kota Kupang dilanda pandemi COVID-19 serta bencana alam badai siklon tropis seroja.
Ia mengatakan pada tahun 2020 kasus kekerdilan di Kota Kupang tercatat 22,2 persen dan meningkat di tahun 2021 menjadi 26,1 persen.
"Peningkatan kasus kekerdilan ini merupakan dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan jumlah kunjungan balita pada pemantauan tumbuh kembang di posyandu menurun drastis karena adanya pembatasan aktivitas dalam menekan penularan COVID-19," kata Fransisca.
Selain itu, menurut dia, masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas lebih cenderung memilih melakukan pemantauan kesehatan anak pada fasilitas kesehatan lainnya seperti dokter anak atau dokter keluarga sehingga koordinasi lintas sektor belum maksimal.
Baca juga: Kabupaten Kupang distribusi 15 ton beras nutrisi bagi anak kekerdilan
Dia menyebutkan dengan pembentukan tim percepatan penurunan kekerdilan untuk mengkoordinasikan, menyinkronkan dan memastikan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan percepatan penurunan kekerdilan serta menyelenggarakan kerja sama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan percepatan penurunan kekerdilan berlangsung dengan baik.
Baca juga: Puskesmas di Sumba Timur inovasi Selimut Cantik cegah stunting
Menurut dia, TPPS diharapkan merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan manajemen pendampingan, mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi.
Selain itu, membentuk TPPS di tingkat kecamatan dan kelurahan yang melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan kekerdilan setiap satu kali dalam sebulan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P2KB) Kota Kupang drg. Fransisca J. H. Ikasasi di Kupang, Jumat, (16/9/2022) mengatakan peran TPPS adalah untuk mengkoordinasikan, sinkronisasi dan memastikan pelaksanaan kebijakan program penanganan kekerdilan telah berjalan secara baik.
Menurut dia, kasus kekerdilan di Kota Kupang mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir sejak Kota Kupang dilanda pandemi COVID-19 serta bencana alam badai siklon tropis seroja.
Ia mengatakan pada tahun 2020 kasus kekerdilan di Kota Kupang tercatat 22,2 persen dan meningkat di tahun 2021 menjadi 26,1 persen.
"Peningkatan kasus kekerdilan ini merupakan dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan jumlah kunjungan balita pada pemantauan tumbuh kembang di posyandu menurun drastis karena adanya pembatasan aktivitas dalam menekan penularan COVID-19," kata Fransisca.
Selain itu, menurut dia, masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas lebih cenderung memilih melakukan pemantauan kesehatan anak pada fasilitas kesehatan lainnya seperti dokter anak atau dokter keluarga sehingga koordinasi lintas sektor belum maksimal.
Baca juga: Kabupaten Kupang distribusi 15 ton beras nutrisi bagi anak kekerdilan
Dia menyebutkan dengan pembentukan tim percepatan penurunan kekerdilan untuk mengkoordinasikan, menyinkronkan dan memastikan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan percepatan penurunan kekerdilan serta menyelenggarakan kerja sama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan percepatan penurunan kekerdilan berlangsung dengan baik.
Baca juga: Puskesmas di Sumba Timur inovasi Selimut Cantik cegah stunting
Menurut dia, TPPS diharapkan merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan manajemen pendampingan, mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi.
Selain itu, membentuk TPPS di tingkat kecamatan dan kelurahan yang melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan kekerdilan setiap satu kali dalam sebulan.