Kupang (ANTARA) - Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan dan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) terkait gugusan Pulau Pasir yang diklaim Australia dan kedaulatan NKRI.

"Dalam surat itu, saya meminta untuk bertemu dengan Pak Luhut B. Pandjaitan. Selain itu, surat juga saya kirimkan ke pak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait Kedaulatan NKRI," katanya, di Kupang, Rabu, (28/9/2022) sore.

Ia menjelaskan bahwa di dalam buku putih berjudul "Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21" yang diterbitkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI mengungkapkan persoalan batas laut antara Australia dan Indonesia yang harus dituntaskan.

Ferdi menyebutkan dalam Bab III Konteks Strategis tentang Perbatasan Indonesia dan Australia menyatakan “Perjanjian perbatasan  RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997.

Di dalam buku tersebut juga tertulis bahwa penentuan batas yang baru antara RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.

Mantan agen Imigrasi Australia ini menyebut dalam buku tersebut sudah dengan jelas menyatakan tentang hak kedaulatan Republik Indonesia dan adanya persoalan batas perairan Indonesia-Australia di Laut Timor yang harus diselesaikan setelah Timor Timur melepaskan diri dari NKRI menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat.

“Dalam buku ini pun dengan jelas dinyatakan harus ada perundingan trilateral bersama Timor Leste. Kemudian perjanjian di Perth antara Australia dan Indonesia pada tanggal 14 Maret 1997 ini tidak pernah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia,” ujar dia.

Akibat hal tersebut dengan tahu dan mau Pemerintah Australia, kata penulis buku Skandal laut Timor: sebuah barter politik ekonomi Canberra-Jakarta? itu, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang dilakukan oleh Pemerintah Australia yang kemudian merugikan Indonesia.

Pertama, kata Ferdi Tanoni, Pemerintah Federal Australia melakukan pencaplokan wilayah Kedaulatan NKRI di gugusan Pulau Pasir, dan membuat berbagai perjanjian serta Memorandum of Uderstanding (MoU) Indonesia-Australia untuk menguasai Laut Timor beserta seluruh kekayaan yang ada di sana.

Kedua, Pemerintah Federal Australia tidak bersedia bertanggung jawab terhadap petaka tumpahan minyak Montara tahun 2009 di Laut Timor dengan kapasitas tumpahan minyak Montara paling sedikit sebanyak 971.280.000 liter minyak dibiarkan tergenang di Laut Timor.

“Lebih dari 100.000 mata pencaharian masyarakat Nusa Tenggara Timur dibunuh, timbul banyak sekali penyakit dan membawa kematian warga dan puluhan ribu hektare terumbu karang dihancurkan dan lain sebagainya,” kata penerima Penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia ini.

Tapi, Pemerintah Federal Australia dan PTTEP di Bangkok tetap berdiri teguh dan tidak mau mengetahui tentang petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor 13 tahun silam. Padahal sesungguhnya Pemerintah Australia sama mengetahui bahwa Australia dan Indonesia telah turut meratifikasi UNCLOS 1982.

Di dalam Pasal 192-210 UNCLOS 1982 dengan jelas menggariskan bahwa Pemerintah Australia harus bertanggung jawab terhadap petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor ini.

Pemerintah Timor Leste telah memenangkan sebuah perseteruan dengan Pemerintah Australia dimana batas perairan Timor Leste dan Australia dibatalkan, kemudian ditetapkan sebuah batas perairan yang baru dengan menggunakan `median line` UNCLOS 1982.

Ia berharap surat yang sudah dikirim ke Menko Marves dan juga Menteri KKP bisa dibalas dengan undangan pertemuan membahas masalah kedaulatan NKRI tersebut.

Baca juga: Australia diminta hentikan eksplorasi minyak di gugusan Pulau Pasir

Baca juga: Pengamat : Nelayan NTT masih boleh melaut di Pulau Pasir




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YPTB menyurati Menko Marves soal kedaulatan NKRI dan Pulau Pasir

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024