Kupang (ANTARA) - Tim Penyidik dari Polresta Kupang Kota, NTT, terus mengembangkan kasus pemalsuan uang yang dilakukan oleh dua remaja berinisial YN (20) dan HN (25) sejak April 2025, karena kasusnya sudah terjadi pada tiga lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui ada tiga lokasi di Kota Kupang yang menjadi tempat mereka menyebarkan uang palsu," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Selasa sore.
Dia menyebutkan tiga lokasi itu antara lain di Kelurahan Oesapa, di Lasiana, serta salah satu lokasi lagi dimana korbannya adalah seorang pedagang kaki lima lansia yang berdagang keliling dengan jualan keripik.
Orang nomor satu di Polresta itu mengatakan bahwa korbannya hanya tiga, namun pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan daerah lain juga menjadi sasaran peredaran uang palsu dari kedua tersangka itu.
Kapolresta menambahkan bahwa sejak mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu itu, mereka berhasil mengumpulkan uang senilai belasan juta. "Uang itu dipakai untuk membeli motor roda dua serta peralatan untuk mencetak uang palsu," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa keduanya mencetak uang palsu dengan belajar secara otodidak dari media sosial.
Proses cetaknya juga dilakukan di kos-kosan salah satu tersangka di Kelurahan Liliba Kota Kupang.
Saat ditangkap di Rote Ndao dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita 240 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Kupang Kota dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.