Maumere (ANTARA) - Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo memberikan penegasan pembatasan pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) terutama anjing untuk mencegah penyebaran virus rabies di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

"Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus rabies, setiap warga yang memiliki HPR perlu membatasi pergerakan HPR terutama anjing," kata Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo di Maumere, Kamis, (6/10/2022).

Perihal kewaspadaan terhadap rabies ini telah Bupati Sikka sampaikan dalam surat yang diteruskan kepada para camat dan lurah di wilayah Kabupaten Sikka.

Dia mengatakan pembatasan pergerakan HPR dapat dilakukan dengan mengikat atau mengandangkan HPR. Selain itu, HPR tidak boleh dibawa masuk-keluar baik antar desa, kecamatan, maupun antar kabupaten.

Bupati yang akrab disapa Robi Idong ini mengatakan rabies dapat mengakibatkan kematian pada manusia, sehingga harus dicegah baik pada hewan maupun manusia.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, telah terjadi lima kasus gigitan positif dari 26 kasus gigitan sejak Januari-September 2022. Kejadian itu terjadi di Desa Koting D Kecamatan Koting, Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok, Kelurahan Kabor Kecamatan Alok, Desa Wogalirit Kecamatan Doreng, dan Desa Nangahale Kecamatan Talibura.

Bupati mengingatkan agar kejadian gigitan dilaporkan kepada aparat desa/kelurahan setempat, petugas kesehatan, atau dinas terkait. Apabila ada tanda-tanda rabies, katanya, warga harus segera memberikan laporan.

Selain mengimbau agar pergerakan HPR dibatasi, Robi Idong mengingatkan agar anak-anak tidak mengganggu anjing, makan di dekat anjing, atau berlari dekat anjing.

Apabila terjadi gigitan, kata Robi, segera cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit dan bergegas ke fasilitas kesehatan yang terdekat.

"Camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, agar aktif menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat," pinta Robi.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera meminta para camat untuk melakukan koordinasi dengan para kepala desa/lurah guna mendata jumlah HPR yang ada di wilayah masing-masing.

Baca juga: Pemkab Ende ajak warga dukung vaksinasi rabies

Data HPR tersebut nantinya digunakan untuk pelaksanaan layanan vaksinasi HPR. Dia meminta data disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten Sikka paling lambat 20 Oktober 2022.

Baca juga: Orang tua dinilai minim pengetahuan pentingnya VAR

Dinas Pertanian Kabupaten Sikka pun telah menyiapkan 10 ribu dosis vaksin yang siap didistribusikan ke wilayah yang memiliki kejadian gigitan rabies tinggi dan wilayah perbatasan.
 

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024