
Warga Pertanyakan Kebenaran PIP

"Kami diminta relawan pasangan calon itu ke sekretariat pemenangannya mengecek nama anak kami untuk mendapatkan PIP. Ternyata, nama anak kami tidak ada." kata Lukas Tualaka.
Kupang (Antara NTT) - Sejumlah warga mendatangi DPRD Kota Kupang untuk mempertanyakan apa benar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pengusulannya bisa melalui relawan pasangan calon wali kota Jefri Riwu Kore-Herman Man.
"Kami diminta relawan pasangan calon itu ke sekretariat pemenangannya mengecek nama anak kami untuk mendapatkan PIP. Ternyata, nama anak kami tidak ada. Maka, kami ke sini," kata seorang warga, Lukas Tualaka di kantor DPRD Kota Kupang, Selasa.
Dia mengaku sebelumnya diberikan formulir khusus dari relawan untuk mengisi nama anak agar bisa diberi beasiswa.
Ketua RT 19 RW 07 Kelurahan Belo ini mengaku telah mengisi formulir dan menyampaikannya ke sekretariat pemenangan pasangan calon tersebut.
"Beberapa hari lalu, kami diminta relawan mengecek nama di depan sekretariat, dan ternyata nama dua anak saya yang sudah saya usulkan tidak ada," katanya.
Dia mengatakan ke DPRD hanya untuk mendapatkan kepastian ke wakil rakyat ini apakah dana itu ada atau tidak.
"Hanya itu saja kalau tidak ada ya disampaikan sehingga kami tidak dibikin sama seperti pengemis," katanya.
Dia mengaku sudah meminta penjelasan ke pihak sekretariat namun jawabannya tidak memberi kepastian. "Kami diberi jawaban bahwa akan ada lagi nama-nama ditempel. Namun sudah lima hari ini tidak ada," katanya.
Dia menduga ini ada unsur politik dan warga dimanfaatkan. Jika memang tidak ada alokasi anggarannya harus disampaikan ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
Warga lainnya, Kornelis Naiboho mengaku dua anaknya yang sudah terdaftar sebagai penerima beasiswa pendidikan warga miskin dari relawan itu gagal dicairkan.
Hal ini karena sekolah tidak mengeluarkan rekomendasi keterangan asal sekolah sebagai syarat pencairan di bank.
"Kami ke sekolah minta surat keterangan pak kepala sekolah menolaknya dengan alasan tidak prosedural," katanya.
Dia mengaku dua anak diusulkan menerima beasiswa itu melalui relawan Jefri Riwu Kore.
"Kami usul dari bulan Juli lalu. Tadi kami dapat surat dari relawan dan ke sekolah untuk urus keterangan, ternyata kepala sekolah tidak mau menerbitkan keterangannya. Maka, kami ke DPRD," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Jerhans Ledoh, terpisah, menyatakan pemerintah dalam hal ini sekolah tidak pernah menghalang-halangi pencairan dana bantuan pendidikan melalui program PIP.
Sekolah, kata dia, menerbitkan rekomendasi hanya untuk siswa calon penerima sesuai petunjuk teknis.
Prosedurnya harus diawali dari seleksi di sekolah lalu divalidasi sesuai juknis penerima yaitu bagi siswa miskin dan rentan miskin. Di luar itu, sekolah tidak menerbitkan rekomendasi.
"Sanksinya jelas bagi kepala sekolah yang mengeluarkan rekomendasi di luar ketentuan juknis," katanya.
Mantan Kepala SMA Negeri 1 Kota Kupang itu mengatakan secara resmi total penerima dana PIP di Kota Kupang berjumlah 23.916 siswa dengan total dana Rp11,38 miliar.
Terhadap jumlah itu untuk 2016 sudah tersalur pada tahap I sebanyak 15.511 orang siswa di 51 kelurahan dan enam kecamatan Kota Kupang yang penyalurannya melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lembaga penyalur PT Satria Antaran Prima dan PT Dexter Expressindo.
Pihak penyedia, kata Jerhans, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan, kecamatan, kelurahan hingga ke RT dan RW.
Pihak penyedia menyerahkan langsung kartunya ke siswa penerima kemudian ke sekolah melalukan validasi ke sistem yang ada di sekolah.
"Jika sudah diaktivasi kementerian maka akan dikirim ke bank pembayar untuk melalukan pencairan sesuai nama yang ada itu," katanya.
Namun, jika saat ini mekanismenya di luar jalur itu maka menjadi wajar kalau sekolah tidak mau menerbitkan surat rekomendasi itu. "Ini bukan menghambat proses, tetapi menegakan aturan sesuai regulasi dan juknis," kata Jerhans.
Terkait sumber usulan dari pihak lain, Jerhans mengatakan itu di luar tanggung jawab pemerintah. "Karena menurut juknis harus melalui sekolah," katanya.
Intinya lanjut Jerhans untuk kepentingan program Indonesia pintar di Kota Kupang tidak ada masalah. Seluruh nama penerima dan siswa yang berhak menerim dana itu dan prosesnya diusul melalui sekolah sudah tuntas dan tidak ada masalah.
Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
